Asalamu'alaikum wr.wb. salam sejahtera bagi kita semua rekan-rekan guru seluruh indonesia..
mari simak informasi terbaru berikut ini....
Pemberitaan pemberlakuan kurikulum 2006 mulai 2016 dinilai menyesatkan. Itu sebabnya pemerintah tengah mempertimbangkan langkah hukum atas lansiran media daring yang menyebut kurikulum 2016 akan diterapkan lagi.
“Kami mempertimbangkan langkah hukum karena diposting di website, pengunjung website jadi tinggi, rating iklan meningkat. Itu menjangkau yang salah, karena berita tidak benar,” tegas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan di Jakarta, Selasa (15/12).
Anies menguraikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 menjelaskan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2015/2016 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2015/2016 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Batas waktu penggunaan kurikulum tahun 2006 adalah paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020.
Sedangkan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama tiga semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan dan pendampingan bagi kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan.
"Pelatihan dan pendampingan ini bertujuan meningkatkan penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2013," tandasnya.
mari simak informasi terbaru berikut ini....
Pemberitaan pemberlakuan kurikulum 2006 mulai 2016 dinilai menyesatkan. Itu sebabnya pemerintah tengah mempertimbangkan langkah hukum atas lansiran media daring yang menyebut kurikulum 2016 akan diterapkan lagi.
“Kami mempertimbangkan langkah hukum karena diposting di website, pengunjung website jadi tinggi, rating iklan meningkat. Itu menjangkau yang salah, karena berita tidak benar,” tegas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan di Jakarta, Selasa (15/12).
Anies menguraikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 menjelaskan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2015/2016 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2015/2016 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Batas waktu penggunaan kurikulum tahun 2006 adalah paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020.
Sedangkan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama tiga semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan dan pendampingan bagi kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan.
"Pelatihan dan pendampingan ini bertujuan meningkatkan penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2013," tandasnya.
Sumber : ( http://www.jpnn.com// )
Demikian informasi terbaru yang dapat saya sampaikan...
semoga bermanfaat untuk rekan-rekan semua....
No comments:
Post a Comment