Rencana Kerja Tahunan [RKT]
Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan dinyatakan, bahwa setiap sekolah harus membuat Rencana Kerja Sekolah yang terdiri dari:
- Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM)
- Rencana Kerja Tahunan (RKT)
RKJM menggambarkan di sebuah penyelenggara pendidikan untuk mencapai tujuan yang akan dicapai kurun waktu 4 tahun, sedangkan RKT menggambarkan tujuan yang akan dicapa di sebuah penyelenggara pendidikan kurun waktu tahunan. Permendiknas tersebut menyatakan bahwa RKT adalah sebuah Rencana kerja tahunan sekolah/madrasah yang berdasar pada Rencana Kerja Jangka Menengah (empat tahunan) yang dinyatakan dalam sebuah Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/madrasah (RKAS) atau istilah lain dari rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPBS-M).
Namun dari apa yang saya jelaskan di atas segala bentuk file atau dokumen yang berkaitan dengan ME Sekolah sebagia besar sudah saya postingkan beberapa waktu lalu [dapat dilihat di sini], sehingga posting saat ini sebagai bahan pelengkap posting yang telah berlalu dan silahkan saja yang membutuhkan file Rencana Kerja tahunan (RKT) format words dapat didownload pada link berikut ini:
Demikian sedikit ulasan tentang Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dapat saya postingkan kurang dan lebihnya mohon maaf.
No comments:
Post a Comment