Sunday, May 22, 2016

Praktik jual beli Ijazah Palsu diancam pidana penjara paling lama 10 tahun

Jakarta-Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakat (DPR) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Reni Marlinawati mengecam tindakan jual beli ijazah palsu yang melibatkan Perguruan Tinggi (PT) di berbagai daerah.


Menurut Reni, Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi harusnya membawa kasus ini ke ranah hukum karena Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberikan ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku jual beli sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (6) dan (7), Pasal 42 ayat (3), Pasal 44 ayat (4).

"Saya mengecam keras adanya dugaan praktik jual beli Ijazah di sejumlah perguruan tinggi. Ini tentu melanggar ketentuan dalam UU Pendidikan Tinggi. Praktik jual beli Ijazah Palsu diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Reni di Jakarta, Kamis (21/5).

Karenanya dia mendesak Menteri Ristek-Dikti, M Nasir agar segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait aduan yang diterima lembaganya terkait praktik jual beli ijazah S-1 tersebut.

"Aparat kepolisian agar mengusut tuntas praktik kriminal yang jauh dari nilai-nilai keilmuwan ini. Kita juga pertanyakan peran Kemendikti dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Perguruan Tinggi. Kasus ini justru menunjukkan pemisahan dua kementerian itu belum memberi dampak positif nyata bagi publik," tandasnya
Sumber : Jpnn

No comments:

Post a Comment