Saturday, April 30, 2016

RPP Bahasa Indonesia Kelas 4 SD untuk PTK Materi Pantun Anak Semester II

Berikut ini merupakan contoh RPP Bahasa Indonesia Kelas 4 SD untuk PTK Materi Pantun Anak semester II. RPP Bahasa Indonesia Kelas 4 SD untuk PTK Materi Pantun Anak Semester II ini dapat digunakan sebagai acuan atau bahan referensi.

RPP Bahasa Indonesia Kelas 4 SD untuk PTK Materi Pantun Anak Semester II

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN( RPP )

Nama Sekolah     :    SDN. Mangga Dua Selatan 02 Petang
Mata Pelajaran    :    Bahasa Indonesia
Kelas / Semester :    IV (empat) / II (dua)
Alokasi Waktu    :    3 x 35 menit (3 jam pelajaran)

A. Standar Kompetensi
     8.    Menulis
     Mengungkapkan pikiran, perasaan, dan informasi secara tertulis dalam bentuk pantun anak.

B. Kompetensi Dasar
     8.3 Membuat pantun anak yang menarik tentang kepatuhan sesuai dengan ciri-ciri pantun.

C. Indikator
  • Membuat pantun anak sederhana
  • Menjelaskan ciri-ciri pantun
  • Membacakan pantun anak yang telah dibuat dengan lafal dan intonasi yang sesuai

D. Tujuan Pembelajaran
  • Siswa dapat membuat pantun yang menarik sesuai dengan ciri-ciri pantun.

E. Materi
  • Pantun anak.

F. Metode Pembelajaran
  • Ceramah
  • Kerja kelompok
  • Tanya jawab
  • Pemberian tugas

G. Langkah-langkah Pembelajaran
     Kegiatan Awal (15 menit)
  • Salam pembuka / berdoa
  • Apersepsi
  • Pemberian motivasi pembelajaran
  • Menjelaskan tujuan pembelajaran
     Kegiatan Inti (75 menit)
     Eksplorasi
     Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
  • Guru menjelaskan ciri-ciri pantun dengan memberi contoh pantun anak tentang kedisiplinan yang terdiri empat baris. Kemudian, pada suku kata akhir setiap baris pantun diberi garis tebal sebagai ciri pantun.
     Elaborasi
     Dalam kegiatan elaborasi, guru:
  • Siswa mengidentifikasi ciri-ciri pantun serta maknanya sambil mendengarkan penjelasan guru.
  • Siswa mencoba menyimpulkan ciri-ciri pantun bersama kelompoknya.
  • Siswa menyusun pantun acak menjadi pantun yang padu dan menyalinnya di buku tugas.
  • Siswa menyempurnakan pantun-pantun dengan memilih pasangan yang tepat.
     Carilah pasangan yang tepat agar dapat menyempurnakan pantun-pantun berikut ini!

     1.    Ayam hitam bulunya putih           Kalau ada umurku panjang
            Mencari makan di pinggir kali     Boleh kita bertemu lagi
            ................................................
            ................................................

     2.    Kalau ada sumur diladang            Dibawa itik pulang petang
            Boleh kita menumpang mandi     Dapat di rumput bilang-bilang
            ................................................   
            ................................................

     3.    ................................................     Kulit hitam giginya putih
            ................................................     Kalau tertawa lucu sekali
            Melihat ibu sudah datang
            Hati cemas jadi hilang

  • Siswa mengerjakan tugas yang diberikan guru

      Konfirmasi
      Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
  • Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diketahui siswa
  • Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan  dan penyimpulan

     Kegiatan Penutup (15 menit)
     Dalam kegiatan penutup, guru:
  1. Guru bersama siswa menyimpulkan materi yang sudah dipelajari
  2. Memberi motivasi belajar terhadap siswa
  3. Pemberian tugas/PR sebagai tindak lanjut pembelajaran hari ini
  4. Menutup pelajaran

H. Alat dan Sumber Belajar
     Media belajar    :    Ragam pantun
     Sumber Belajar    :    Buku Paket Bahasa Indonesia Kelas 4

I    Penilaian
    Tes Tertulis
    Bentuk tes : Tes tulisan
    Lembar latihan soal (terlampir)


untuk lebih lengkapnya lihat
RPP Bahasa Indonesia Kelas 4 SD untuk PTK Materi Pantun Anak Semester II Klik disini

Semoga bermanfaat.

Friday, April 29, 2016

Perlunya pendidikan pengenalan seks secara dini di sekolah

Surabaya - Komisi E DPRD Jawa Timur akan mengusulkan perlunya pendidikan pengenalan seks secara dini di sekolah kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Ini untuk menekan dan mengurangi korban akibat perilaku seks bebas di kalangan remaja.

"Prostitusi di kalangan pelajar itu berawal dari perilaku seks bebas. Pendidikan seks tersebut sebaiknya dimulai sejak tingkat sekolah menengah pertama (SMP). Sebab pada tingkat itu, siswa didik sudah mengalami pubertas dan organ seks-nya sudah mulai berkembang," kata anggota Komisi E DPRD Jawa Timur dr Beny Kristiyanto, Selasa (28/4/2015).

Perlunya pendidikan pengenalan seks secara dini di sekolah

Dia mengingatkan, pendidikan pengenalan seks itu juga harus dilengkapi dengan pendidikan budi pekerti dan moralitas. "Sudah waktunya pendidikan seks diajarkan di sekolah. Ketimbang mereka mencari sendiri lewat internet yang belum tentu sumbernya benar. Lebih baik diajarkan secara formal oleh guru di sekolah," tuturnya.

Anggota Komisi E lainnya Mochammad Eksan menjelaskan, pesantren sudah selangkah lebih maju dari sekolah formal. Pasalnya, di pesantren, pendidikan seks bukan sesuatu yang baru dan bukan pula sesuatu yang tabu bicara tentang seks.

Eksan menyontohkan pengajian kitab Uqudul Jain Fi Bayani Huququz Zaujain, kitab Qaratul Uyun, dan kitab yang semisal, bukti empiris pendidikan seks sudah berlangsung lama dan juga sudah biasa.

Kitab-kitab itu merupakan bagian buku ajar santri, terutama yang hendak akan melanjutkan ke jenjang pernikahan. Kitab itu tak ubah buku kamasutra dalam tradisi Hindu Budha, dan materi pendidikan seks yang menjadi pelajaran sekolah di Amerika dan Eropa.

"Dalam pendidikan seks versi pesantren, seks itu mulia dan suci karena menghadirkan Tuhan. Tak seperti seks bebas yang justru menjauhkan diri dari Tuhan," pungkasnya.
Sumber : beritajatim.com

Wednesday, April 27, 2016

Pemprov DKI Jakarta sebenarnya mampu membayar gaji honorer K2 tanpa membebani APBN

Jakarta- Polisi Gerindra Bambang Riyanto mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengangkat honorer K2 Jakarta menjadi CPNS. Alasannya, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya mampu membayar gaji honorer K2 tanpa membebani APBN.

Pemprov DKI Jakarta sebenarnya mampu membayar gaji honorer K2 tanpa membebani APBN

"Kalau kita melihat jumlah honorer K2 di Jakarta ada 11.100 orang. Jika setiap honorer dibayar sekitar Rp 3 juta sampai Rp 6 juta, Pemprov Jakarta hanya mengeluarkan anggaran sekitar Rp 800 miliar per tahun. Itu angka sangat kecil bagi Jakarta yang APBD-nya triliunan rupiah," ujar Bambang, Minggu (26/4).

Anggota Panja Honorer K2 Komisi II DPR RI ini menyarankan, MenPAN-RB memberikan pengecualian terhadap penyelesaian K2 DKI Jakarta. Pasalnya, Pemprov Jakarta mampu menggaji pegawainya.

“Jangan dipersulit lagi karena untuk menggaji honorer K2 tidak akan menggerogoti dana APBN," tambah Bambang.

Untuk daerah lain, Bambang menyarankan MenPAN-RB mengutamakan K2 asli. Sebab, banyak honorer muncul di atas 2005 namun bisa mengantongi SK di bawah 2005.
Sumber : jpnn.com

Sunday, April 24, 2016

Rencana Pemerintah untuk penghapusan alokasi gaji guru honorer dari BOS

Jakarta - Pemerintah pusat berencana akan menghapus alokasi gaji guru honorer pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Rencana Pemerintah untuk penghapusan alokasi gaji guru honorer dari BOS dinilai sebagai pengabaian nasib terhadap para pengajar. 

Rencana Pemerintah untuk penghapusan alokasi gaji guru honorer dari BOS

Sebab pemerintah dianggap belum mampu memperbanyak jumlah guru dan mendistribusikannya dengan merata. Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Danang Girindrawardana meminta pemerintah berhati-hati membuat kebijakan penghapusan alokasi gaji guru honorer dari BOS tersebut. Sebab bagaimanapun guru- guru honorer itu sangat berjasa mengisi kekurangan tenaga pengajar di sekolah. 

”Kalaupun akan dihapus, terlebih dulu harus ada kebijakan yang tertata sistematis tanpa perlu mengorbankan mereka,” ujar Danang. 

Menurut dia, kebijakan yang dibuat pemerintah seharusnya bisa memanusiakan manusia. Dia menganggap, jika penghapusan alokasi guru itu terealisasi, sama saja negara mengabaikan guru honorer yang berjasa mendidik anak bangsa dengan ikhlas. Disebut ikhlas karena guru honorer ini rela digaji seadanya dengan beban berat mengajar yang sama dengan guru pegawai negeri sipil (PNS). 

Danang mengatakan, kebijakan yang tertata sistematis itu perlu dilakukan Kemendikbud. Sebab masalahnya ada indikasi bahwa data-data guru honorer perlu diuji validitasnya kembali sehingga tidak disusupi kepentingan-kepentingan liar. 

Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah tidak setuju jika pemerintah menghapus pos gaji guru dari alokasi BOS. Terlebih Komisi X DPR sebelumnya mendorong Kemendikbud agar membuat petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis untuk pembayaran gaji guru honorer dan tenaga kependidikan lainnya seperti pustakawan dan staf laboratorium di dalam BOS. 

Dia juga meminta pemerintah membuat solusi yang menyejahterakan guru honorer karena jasa mereka dalam mendidik anak bangsa. ”Kalau dikurangi justru kami menyayangkan. Kami akan tanya langsung (ke Kemendikbud) mengapa itu dikurangi dan dihilangkan,” paparnya. Politikus Partai Golkar ini mengatakan, selama belum terpenuhinya jumlah dan distribusi guru yang baik, maka alokasi gaji guru honorer di BOS tetap harus ada. 

Sebab jika tidak, maka sekolah akan kebingungan untuk menggaji guru honorer. Terlebih, pemerintah sudah melarang sekolah mengutip dana apapun dari siswa dan orangtua. Pemerintah pun harus melihat kembali bahwa negara harus membiayai pendidikan baik untuk keperluan siswa dan guru. 

Sia-sia saja, ujarnya, jika pemerintah pusat berharap pemerintah daerah mampu menalangi kesejahteraan guru honorer. Sebab, dari 510 kabupaten/ kota, hanya 25%-nya saja yang mampu mengadakan dana pendidikan di APBD. ”Berapa sih daerah yang mampu? hanya 25% saja. Pemerintah pusat sebaiknya jangan lepas tangan karena ini akan mengganggu dunia pendidikan.

Karena, penghapusan itu hanya akan membuat resah masyarakat, ujarnya. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo berpendapat, realisasi penghapusan gajiguruhonorerakanmendapat penolakan keras. Sebab, pemerintah belum bisa memastikan ketersediaan guru yang dapat menghapus peran guru honorer di sekolah. 

Jika pemerintah sekadar menghapus gaji guru dari BOS tanpa ada solusi alokasi dari anggaran lain, maka dia menyebut pemerintah pusat sudah berbuat sewenang-wenang. Sulistyo mengatakan, pemerintah pusat seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah apakah mereka sanggup membayar honorarium guru honorer atau tidak. Secara nasional, lanjutnya, Kemendikbud tidak bisa lepas tangan terkait kesejahteraan guru honorer.
Sumber : koran-sindo.com

Saturday, April 23, 2016

Nilai Ujian Praktek SBK Kelas VI

Nilai Ujian Praktek SBK Kelas VI SDN. Mangga Dua Selatan 01 Pagi dan SDN. Mangga Dua Selatan 02 Petang. Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat. Tahun Pelajaran 2016-2014
 
Nilai Ujian Praktek SBK Kelas VI SDN. Mangga Dua Selatan 01 Pagi dan SDN. Mangga Dua Selatan 02 Petang. Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat. Tahun Pelajaran 2016-2014

Berikut ini merupakan hasil rekapitulasi nilai rata-rata berdasarkan kriteria penilaian masing-masing aspek pada mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan atau SBK. Untuk melihat hasil nilai silahkan klik pada nomor peserta yang tertera berikut ini.

Nomor Peserta


Nomor Peserta


Data tersebut bukan merupakan data otentik. Sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Tuesday, April 19, 2016

Pendaftaran SBMPTN 2015 Serta Persyaratan dan Jadwal Penting

Seleksi Bersama Masuk Perguran Tinggi Negeri atau SBMPTN 2015 kini sudah resmi dibuka. Pendaftaran SBMPTN 2015 dilangsungkan mulai dari 11 Mei hingga 29 Mei 2015.

SBMPTN ini diluncurkan kemarin oleh Prof Muhammad Nasir selaku Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti). SBMPTN tahun ini diikuti oleh 74 Perguruan Tinggi Negeri yang tersebar diseluruh Indonesia.

Untuk jadwal ujian tulis, SBMPTN 2015 dilakkan pada tanggal 9 Juni 2015 dan untuk yang mengikuti ujian ketrampilan dilaksanakan pada tanggal 10 dan 11 Juni 2015. Sedangkan pengumumannya akan diumumkan pada tanggal 9 Juli 2015 mulai pukul 17.00 WIB.

Biaya pendaftaran SBMPTN ditanggung oleh peserta SBMPTN sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang mana bisa dilakukan pembayaran melalui Bank Mandiri dan Bank BNI.

Pendaftaran SBMPTN 2015


Persyaratan Pendaftaran SBMPTN 2015
1. Siswa lulusan 2013 dan 2014 yang sudah memiliki ijazah resmi.
2. Siswa lulusan 2015 yang telah memiliki Surat Keterangan Lulus Pendidikan Menengah, atau mempunyai bukti kelulusan yang sudah di cap dari sekolah asal.
3. Sehat, memiliki kesehatan yg memadai sehingga tidak mengganggu kelancara ujian.

Pendaftaran SBMPTN
1. Pendaftaran dilakukan secara online di website resmi sbmptn.or.id
2. Pengisian borang pendaftaran dan pendaftaran peserta yang mengikuti tes ketrampilan bisa didownload dilaman resmi http://download.sbmptn.or.id mulai tanggal 5 Mei 2015.
3. Untuk pendaftaran dimulai dari tanggal 11 Mei 2015 pukul 08.00 WIB hingga 29 Mei 2015 pukul 22.00 WIB.

Jadwal Penting SBMPTN 2015
13 April 2015 => Peluncuran SBMPTN 2015
11-29 Mei 2015 => Pelaksanaan Pendaftaran Online
9 Juni 2015 => Pelaksanaan Ujian Tertulis
10-11 Juni 2015 => Pelaksanaan Ujian Ketrampilan
9 Juli 2015 (pukul 17:00 WIB) => Pengumuman Kelulusan

Daftar 74 PTN Peserta SBMPTN 2015

Wilayah 1
1. UNIVERSITAS SYIAH KUALA
2. UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
3. UNIVERSITAS TEUKU UMAR
4. UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
5. UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
6. UNIVERSITAS SAMUDRA
7. UNIVERSITAS NEGERI PADANG
8. UNIVERSITAS ANDALAS
9. UNIVERSITAS RIAU
10. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM
11. UNIVERSITAS JAMBI
12. UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
13. UNIVERSITAS SRIWIJAYA
14. UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
15. UNIVERSITAS BENGKULU
16. INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
17. UNIVERSITAS LAMPUNG
18. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH
19. UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
20. UNIVERSITAS INDONESIA
21. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI JAKARTA
22. INSTITUT PERTANIAN BOGOR
23. UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
24. INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
25. UNIVERSITAS PADJADJARAN
26. UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
27. UPN "VETERAN" JAKARTA
28. UNIVERSITAS SILIWANGI
29. UNIVERSITAS TANJUNGPURA
30. UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG

Wilayah 2
1. UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
2. UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
3. UNIVERSITAS DIPONEGORO
4. UNIVERSITAS SEBELAS MARET
5. UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
6. UNIVERSITAS GADJAH MADA
7. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
8. UPN "VETERAN" YOGYAKARTA
9. UNIVERSITAS TIDAR

Wilayah 3
1. UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
2. INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
3. UNIVERSITAS AIRLANGGA
4. UNIVERSITAS TRUNOJOYO
5. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
6. UNIVERSITAS NEGERI MALANG
7. UNIVERSITAS BRAWIJAYA
8. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MALANG
9. UNIVERSITAS JEMBER
10. UPN "VETERAN" JAWA TIMUR
11. UNIVERSITAS UDAYANA
12. UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
13. UNIVERSITAS MATARAM
14. UNIVERSITAS NUSA CENDANA
15. UNIVERSITAS TIMOR
16. UNIVERSITAS PALANGKARAYA
17. UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
18. UNIVERSITAS MULAWARMAN
19. UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
20. INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN

Wilayah 4
1. UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
2. UNIVERSITAS HASANUDDIN
3. UNIVERSITAS TADULAKO
4. UNIVERSITAS HALUOLEO
5. UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
6. UNIVERSITAS NEGERI MANADO
7. UNIVERSITAS SAM RATULANGI
8. UNIVERSITAS SULAWESI BARAT
9. UNIVERSITAS SEMBILAN BELAS NOVEMBER KOLAKA
10. UNIVERSITAS PATTIMURA
11. UNIVERSITAS CENDERAWASIH
12. UNIVERSITAS KHAIRUN
13. UNIVERSITAS PAPUA
14. UNIVERSITAS MUSAMUS MERAUKE

Kepala Sekolah dan Bendahara korupsi dana BOS dituntut 4 tahun Penjara

Banjarmasin – Kepala Sekolah SDN Kelayan Dalam 5, Hj Siti Ramlah sangat sedih. Perasaan itu tak dapat ditutupi ketika mendengar tuntutan jaksa. Beliau terancam kurungan penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider selama 3 bulan.

Kepala Sekolah dan Bendahara korupsi dana BOS dituntut 4 tahun Penjara

Mata wanita berusia 57 tahun itu terlihat bekaca-kaca ketika keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Kamis (17/4) siang.  Dua orang anaknya tampak terus mendampingi sambil memberikan suport terhadapnya.

Sedikit berbeda dengan sang Bendahara Hj Afiah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Reza dari Kejari Banjarmasin menuntut terdakwa selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider selama 3 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.275.000 atau jika tidak dapat membayar dapat diganti kurungan selama 1 bulan.

Sementara itu kuasa hukum dari Hj Siti Ramlah, Hadi Permana SH mengatakan akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa. “Kami akan lakukan pembelaan,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi dana BOS ini, Kepala Sekolah dan Bendahara korupsi dana BOS dituntut 4 tahun Penjara. Kedua tersangka diduga telah merugikan negara senilai Rp61,8 juta  dari nilai anggaran dana tahun 2012 sebesar Rp358 juta. Dari hasil penyidikan ditemukan adanya penyelewengan penggunaan anggaran dana BOS yang tidak sesuai dengan peruntukannya yakni pembuatan baju sasirangan.
Sumber : jpnn.com

Sunday, April 17, 2016

TKD PNS akan dirapel dan dicairkan akhir bulan April ini

Jakarta – Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi kurang lebih 72 ribu PNS di lingkup Pemprov DKI akan cair akhir bulan ini. Hal itu menyusul disepakatinya APBD 2015 DKI Jakarta yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sebesar Rp 69,28 triliun. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, TKD akan langsung diberikan pada bulan ini. "TKD akan kami turunkan pada akhir April ini. Baik TKD statis maupun dinamis," kata Agus, di balai kota, Rabu (14/4) sore.

TKD PNS akan dirapel dan dicairkan akhir bulan April ini

TKD PNS akan dirapel dan dicairkan akhir bulan April ini. TKD yang akan dicairkan Seperti TKD statis yang akan diakumulasi dari bulan Februari hingga Maret. Sedangkan TKD dinamis dicairkan untuk bulan Januari hingga Maret. "Semua pembayaran TKD untuk triwulan pertama akan dibayarkan semua pada akhir April ini," ungkapnya.

Nominal TKD yang akan diperoleh pegawai akan ditentukan berdasarkan nilai kerajinan masing-masing. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan pelaksanaan penilaian TKD.

"Jadi, untuk nama TKD sekarang, tidak ada statis atau dinamis. Kami hanya pakai kata TKD saja. Untuk penilaiannya tetap seperti sebelumnya menggunakan poin yang sekarang Rp 7.200 per poin," kata Heru di ruang BPKAD.

Sebelumnya, pemprov merencanakan nilai per poin sebesar Rp 9 ribu. Namun, karena APBD dipotong Mendagri, maka wajib ada penyesuaian kembali soal TKD dan aturan poinnya. Penilaiannya sendiri nantinya harus jelas dan berkesinambungan. Hal itu untuk menghindari adanya kecurangan dalam SKPD.

"Kami antisipasi mereka berbohong berjamaah, seperti mulai dari bagian staf, kasi, hingga kabag. Jika terbukti, maka akan dihapuskan TKD-nya selama satu bulan dan dikenakan sanksi administratif," ucap Heru

Sedangkan untuk petugas harian lepas (PHL) yang sempat dikabarkan upahnya digantung pemprov, seluruhnya sudah dibayarkan menggunakan anggaran mendahului. Heru mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan anggaran mendahului sebesar Rp 560 miliar.

Dana itu digunakan untuk pembayaran bahan bakar, cleaning service, tenaga honorer, pamdal, petugas kebersihan, listrik, internet, dan telepon, selama Januari hingga April.
Sumber : jpnn.com

Kemenag terus berupaya agar Tunjangan Profesi guru dan Bantuan Operasional Sekolah segera dicairkan

Jakarta - Pencairan Tunjangan Profesi guru madrasah swasta dan Bantuan Operasional Sekolah atau BOS untuk madrasah mengalami keterlambatan dibanding tahun-tahun sebelumnya, karenanya Kemenag terus berupaya agar Tunjangan Profesi guru dan Bantuan Operasional Sekolah segera dicairkan

Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan menjelaskan, keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru madrasah swasta dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disebabkan adanya perubahan alokasi anggaran.

Kemenag terus berupaya agar Tunjangan Profesi guru dan Bantuan Operasional Sekolah segera dicairkan

“Tentang belum cairnya, itu karena adanya perubahan akun,” ucap M. Nur Kholis di Jakarta, Kamis, saat dikonfirmasi mengenai banyaknya pertanyaan dari guru-guru madrasah terkait belum cairnya dana tunjangan sertifikasi mereka. 

Meski demikian, M. Nur Kholis Setiawan mengaku terus mengupayakan agar tunjangan sertifikasi guru swasta bisa dapat segera dicairkan. Menurutnya, dari sisi administrasi, selama ini anggaran tunjangan sertifikasi guru madrasah swasta tercatat dalam mata anggaran bantuan sosial (bansos) dengan kode 57. Pengadministrasian yang seperti ini sudah berlangsung sejak lama sehingga begitu SK penerima tunjangan sertifikasi guru madrasah diterbitkan, maka proses pencairan selanjutnya tinggal pemindahbukuan atau transfer dari KPPN ke rekening satker. 

“Kalau 57 itu kan bansos, begitu ada SK, lalu pemindahbukuan dari KPPN ke Satker, selesai,”  tambah Nur Kholis seperti dikutip kemenag.go.id.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, lanjut guru besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, sesuai Surat Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, anggaran tunjangan sertifikasi guru dimasukkan dalam mata anggaran  belanja pegawai dengan kode 51. 

Artinya, harus dilakukan revisi akun dari 57 menjadi 51. Selain itu, proses revisi akun ini juga bersamaan dengan revisi APBN-P 2015 dan sampai saat ini hal itu masih dalam proses penyelesaian. 

“Saat ini hanya tinggal menunggu proses finalisasi dari mekanisme yang baru. Mestinya di akhir April ini sudah final atau awal Mei,” terangnya.

Demikian juga dengan perubahan akun dana BOS, berimplikasi pada perubahan mekanisme pencairan. Pencairan dana BOS tidak bisa lagi dilakukan dengan mekanisme pemindahbukuan atau transfer dari Satker Kanwil ke rekening madrasah. Mekanisme baru yang diberlakukan pada 2015 ini mengharuskan madrasah terlebih dahulu mengajukan rencana kebutuhan, serta bukti pembelanjaan (kwitansi) sebagai dasar mencairkan dana BOS. 

Selain itu, dana BOS madrasah yang awalnya sebagian besar berada di Kanwil Kemenag Provinsi, juga banyak yang memerlukan proses revisi untuk direlokasi menjadi anggaran Kankemenag Kabupaten/Kota. 

“Hal administratif semacam ini yang menjadi implikasi dari adanya perubahan akun menyebabkan dana tunjangan profesi dan dana bos tidak bisa langsung dicairkan,” jelasnya.

Meski demikian, M. Nur Kholis mengaku telah melakukan beberapa upaya agar dana-dana tersebut bisa segera dicairkan. Jika tidak ada kebijakan perubahan akun dari Kementerian Keuangan, katanya, dana  BOS madrasah semestinya bisa cair lebih awal karena juknisnya sudah diterbitkan dan diedarkan ke Kanwil sejak 10 Januari 2015. 

Namun karena ada kebijakan baru terkait perubahan akun, juknis tersebut direvisi dengan menyesuaikan mekanisme pencairan mata anggaran belanja pegawai (51) untuk dana tunjangan sertifikasi guru dan belanja barang non operasional lainnya (521219) untuk dana BOS madrasah.

Sebelumnya, M. Nur Kholis mengaku sudah melakukan beberapa kali negosiasi dengan pihak Kementerian Keuangan, baik dilakukan secara langsung maupun melalui surat, agar proses pencairan ini bisa dipermudah. M. Nur Kholis mencatat bahwa Dirjen Pendidikan Islam sudah berkirim  surat ke Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu tertanggal 10 Februari. 

Kemenag juga mengundang pihak Dirjen Perbendaharaan untuk melakukan diskusi internal  pada 14 Februari. Bahkan pada 20 Februari lalu,  Sekjen Kemenag juga berkirim surat lagi ke Dirjen Perbendaharaan untuk mencari solusi terbaik terkait hal ini. 

“Saya dengan Pak Sekjen bahkan datang sendiri ke Dirjen Perbendaharaan pada 7 April kemarin untuk berdiskusi tentang hal ini dengan teman-teman di sana,” jelas M. Nur Kholis. 

Atas beragam upaya yang sudah dilakukan, pihak Ditjen Perbendaharaan meminta agar proses pencairan tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. “Intinya cuma satu, tidak bisa mengubah akun 521219 kembali ke akun 57 sehingga kita harus menerima apa adanya. Ini yang tentu menjadi kendala utama keterlambatan pencairan,” jelas M. Nur Kholis Setiawan.
Sumber : antara news

Saturday, April 9, 2016

Tes untuk eks Tenaga Honorer K2 rencananya akan dilaksanakan mulai Bulan Agustus 2015

Jakarta – Menteri PAN RB atau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menuturkan, Tes untuk eks Tenaga Honorer K2 rencananya akan dilaksanakan mulai Bulan Agustus 2015 setelah Hari Raya Idul Fitri, dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Pemerintah memproyeksikan alokasi 30 ribu formasi untuk menggantikan formasi Tenaga Honorer K2 yang tidak terisi.

Tes untuk eks Tenaga Honorer K2 rencananya akan dilaksanakan mulai Bulan Agustus 2015

Jumlah ini merupakan hasil perhitungan dari Tenaga Honorer K2 yang telah lulus tes November 2013, tetapi penetapan NIP-nya tidak dapat diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Dokumen mereka tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan,” ujar Yuddy dalam Rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (08/04).

Yuddy menambahkan, formasi tersebut akan dialokasikan untuk Kementerian/ Lembaga sebanyak 4.500 dan untuk pemda sebanyak 25.500 dengan prioritas usia di atas 35 tahun, serta untuk formasi tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh. Namun sebelum pelaksanaan tes, masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan ketersediaan anggaran, baik untuk membayar gaji serta biaya pelaksanaan seleksi. Selain itu, tes baru dapat dilakukan jika masing-masing instansi telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi atau dokumen sebagai bukti keabsahannya.

Seleksi eks Tenaga Honorer K2 diperuntukkan bagi mereka yang tidak lulus dalam tes sebelumnya, dan masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah, sudah terdaftar dalam database BKN, dan sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS. Selain itu eks Tenaga Honorer K2 wajib memenuhi ketentuan dalam PP nomor 56 tahun 2012, yaitu dibiayai bukan Dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.

Eks honorer K-2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006. "Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan," ungkap Yuddy yang didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, para Deputi Kementerian PANRB, dan Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Dikatakan, penanggungjawab pelaksanaan seleksi untuk instansi pusat adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Menteri, Kepala LPNK, dan Sekjen Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat), sedangkan untuk pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Bagi Tenaga Honorer K2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi administratif dan/atau hukum.

Dalam kesempatan itu, Yuddy juga menjelaskan, penentuan kelulusan didasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan atas pertimbangan Mendikbud dan memperhatikan pendapat dari konsorsium PTN. Nilai ambang batas ditetapkan sebelum pelaksanaan tes dan tidak dapat dilakukan perubahan. “Kelulusan didasarkan pada urutan atau peringkat. Jika jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi yang tersedia," ujar Menteri.

Dalam kesimpulan rapat kerja, Komisi II DPR dapat memahami laporan Kementerian PANRB tentang penyelwlesaian Tenaga Honorer K2, serta meminta Kementerian PANRB untuk menuntaskan masalah Tenaga Honorer K2 yang jumlahnya mencapai 439.956 orang dengan menetapkan kebijakan yang dapat dicarikan jalan keluarnya.

Terhadap Tenaga Honorer K2 yang tidak lulus dalam seleksi tahun 2015 ini, DPR minta agar Kementerian PANRB mempertimbangkan kembali dan memperhatikan catatan dan pendapat anggota Komisi II yang disampaikan dalam Raker. Selain itu, Komisi II DPR akan membicarakan berbagai permasalahan K-2 ini lebih lanjut dalam rapat panita kerja (Panja).
Sumber : http://www.menpan.go.id

Friday, April 8, 2016

Janji Presiden Jokowi untuk Guru di Indonesia

Jakarta - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia atau PB PGRI mengemukakan semua keluhan saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/4). Salah satu keluhannya ialah kurangnya tenaga guru di Indonesia. Ketua Umum PGRI, Sulistyo mengatakan, sekolah dasar kini membutuhkan 400 ribu guru. Itu belum termasuk kebutuhan guru di tingkat pendidikan lainnya.

Janji Presiden Jokowi untuk Guru di Indonesia

"Sekarang terjadi kekurangan guru dan pemerintah akan melengkapinya dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah, Kementerian PAN dan kementerian Dalam Negeri agar kekurangan guru SD segera dicukupi,” kata Sulistyo.

PGRI juga meminta pemerintah lebih memperhatikan nasib guru honorer. Pihaknya mengusulkan format penyelesaian dua masalah guru honorer yaitu dari sisi kepegawaian dan kesejahteraan. Menurut Sulistyo, pemerintah belum mampu melaksanakan namun malah melanggar UU Guru dan Dosen pasal 15 dan pasal 14. Di pasal itu diatur bahwa guru yang dipilih satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau pemerintah pusat berhak memperoleh penghasilan berdasarkan perundang-undangan.

Mengenai status guru bantu, sambung Sulistyo, presiden berjanji akan mengangkat menjadi PNS dalam waktu tiga tahun. Jumlah guru bantu yang belum diangkat saat ini sekitar enam ribu.

“Kami berharap pemerintahan di bawah kepemimpinan Bapak Jokowi ada sejarah baru, bisa mengatur penghasilan minimal untuk guru termasuk guru non-PNS,” imbuh Sulistyo.

Bagaimana tanggapan Presiden Jokowi  atas semua masalah itu? Sulistyo menyatakan, presiden menyambut baik semua keluhan dan masalah yang disampaikan guru. Presiden berjanji akan segera menyelesaikannya. 

“Beliau berjanji akan mengangkat guru-guru. Insya Allah selesai 3 tahun. Beliau menyampaikan akan bicarakan dengan gubernur dan Menpan agar segera ditindaklanjuti bukan sekadar diwacanakan," tandas Sulistyo. Itulah Janji Presiden Jokowi untuk Guru di Indonesia.
Sumber : Jpnn

Tuesday, April 5, 2016

Pengertian Metode Praktikum

Kali ini saya akan mencoba sedikit share tentang pengertian metode praktikum. langsung aja kita bahas tentang pengertian metode praktikum serta pengertian metode praktikum menurut para ahli.

Metode praktikum merupakan suatu cara penyajian bahwa pelajaran dan siswa melakukan percobaan dengan mengalami untuk membuktikan sendiri sesuatu pertanyaan atau hipotesis yang dipelajari dan sebagai salah satu mengajar dimana siswa melakukan suatu percobaan tentang suatu hal, mengamati prosesnya serta melakukan hasil suatu percobaan kemudian hasil pengamatan itu disampaikan di kelas dan dievaluasikan guru.

Pengertian metode praktikum menurut para ahli

Menurut Soekarno dkk (1990 : 14) “metode praktikum adalah suatu cara mengajar yang member kesempatan kepada siswa untuk menemukan suatu fakta yang diperlukan atau ingin diketahuinya”. Kegiatan praktikum pada dasarnya dapat digunakan untuk :
  1. Mendapatkan atau menemukan suatu konsep, mencapai suatu definisi sampai mendapatkan dalil-dalil atau hukum-hukum melalui percobaan yang dilakukannya.
  2. Membuktikan atau menguji kebenaran secara nyata tentang suatu konsep yang telah dipelajari.

Menurut Djamarah dan Zain (2002:95) memberi pengertian bahwa metode praktikum adalah proses pembelajaran dimana peserta didik melakukan dan mengalami sendiri, mengikuti proses, mengamati obyek, menganalisis, membuktikan dan menarik kesimpulan suatu obyek, keadaan dan proses dari materi yang dipelajari tentang gejala alam dan interaksinya. Sehingga dapat menjawab pertanyaan “bagaimana prosesnya? terdiri dari unsur apa? Cara mana yang lebih baik? Bagaimana dapat diketahui kebenaranya? yang semuanya didapatkan melalui pengamatan induktif”.

Praktikum Merupakan bentuk pengajaran yang kuat untuk membelajarkan keterampilan, pemahaman, dan sikap. Menurut Zaenuddin (1996) secara rinci praktikum dapat dimanfaatkan:
  • untuk melatih keterampilan-keterampilan yang dibutuhkan mahasiswa
  • memberi kesempatan pada mahasiswa untuk menerapkan dan mengintegrasikan pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya secara nyata dalam praktek
  • membuktikan sesuatu secara ilmiah atau melakukan scientific inquiry
  • menghargai ilmu dan keterampilan dimiliki.

Praktikum dapat dilakukan pada suatu laboratorium atau diluar laboratorium, pekerjaan praktikum mengandung makna belajar untuk berbuat, karena itu dapat dimasukkan dalam metode pembelajaran.

Postingan ini semoga dapat menjadi referensi untuk para pembaca

Sunday, April 3, 2016

Definisi IPA atau Pengertian IPA Menurut Para Ahli

Kali ini saya akan sedikit share tentang pengertian IPA atau ilmu pengetahuan alam. Semoga dapat menjadi referensi untuk menambah pengetahuan pembaca. 

Ilmu pengetahuan alam atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah natural science merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk pada rumpun ilmu dimana obyeknya adalah benda-benda alam dengan hukum-hukum yang pasti dan umum, berlaku kapan pun dan dimana pun

IPA merupakan suatu ilmu yang mempelajari tentang alam sekitar beserta isinya. Hal ini berarti IPA mempelajari semua benda yang ada di alam, peristiwa, dan gejala-gejala yang muncul di alam. Ilmu dapat diartikan sebagai suatu pengetahuan yang bersifat objektif. Jadi dari sisi istilah IPA adalah suatu pengetahuan yang bersifat objektif tentang alam sekitar beserta isinya.
 
Ilmu pengetahuan alam (IPA) atau Sains dalam arti sempit telah dijelaskan diatas merupakan disiplin ilmu yang terdiri dari physical sciences (ilmu fisika) dan life sciences (ilmu biologi). Yang termasuk physical sciences adalah ilmu-ilmu astronomi, kimia, geologi, mineralogi, meteorologi, dan fisika, sedangkan life science meliputi anatomi, fisiologi, zoologi, citologi, embriologi, mikrobiologi.


Ilmu pengetahuan alam (IPA) atau Sains dalam arti sempit telah dijelaskan diatas merupakan disiplin ilmu yang terdiri dari physical sciences (ilmu fisika) dan life sciences (ilmu biologi). Yang termasuk physical sciences adalah ilmu-ilmu astronomi, kimia, geologi, mineralogi, meteorologi, dan fisika, sedangkan life science meliputi anatomi, fisiologi, zoologi, citologi, embriologi, mikrobiologi.



 Definisi IPA atau Pengertian IPA Menurut Para Ahli


Ilmu Pengetahuan Alam atau IPA dikenal juga dengan istilah sains. Kata sains ini berasal dari bahasa latin yaitu scienta yang berarti “saya tahu”. Dalam bahasa inggris, kata sains berasal dari kata science yang berarti “pengetahuan”. Science kemudian berkembang menjadi social science yang dalam bahasa indonesia dikenal dengan ilmu pengetahuan sosial (IPS) dan natural science yang dalam bahasa indonesia dikenal dengan ilmu pengetahuan alam (IPA). Dalam kamus fowler (1951), natural science didefinisikan sebagai: systematic and formulated knowledge dealing with material phenomena and based mainly on observation and induction (yang diartikan bahwa ilmu pengetahuan alam didefinisikan sebagai: pengetahuan yang sistematis dan disusun dengan menghubungkan gejala-gejala alam yang bersifat kebendaan dan didasarkan pada hasil pengamatan dan induksi). Sumber lain menyatakan bahwa natural science didefinisikan sebagai piece of theoretical knowladge atau sejenis pengetahuan teoritis.

IPA didefinisikan sebagai sekumpulan pengetahuan tentang objek dan fenomena alam yang diperoleh dari hasil pemikiran dan penyelidikan ilmuwan yang dilakukan dengan keterampilan bereksperimen dengan menggunakan metode ilmiah. Definisi ini memberi pengertian bahwa IPA merupakan cabang pengetahuan yang dibangun berdasarkan pengamatan dan klasifikasi data, dan biasanya disusun dan diverifikasi dalam hukum-hukum yang bersifat kuantitatif, yang melibatkan aplikasi penalaran matematis dan analisis data terhadap gejala-gejala alam. Dengan demikian, pada hakikatnya IPA merupakan ilmu pengetahuan tentang gejala alam yang dituangkan berupa fakta, konsep, prinsip dan hukum yang teruji kebenaranya dan melalui suatu rangkaian kegiatan dalam metode ilmiah .
    
IPA adalah ilmu yang mempelajari tentang fenomena alam dan segala sesuatu yang ada di alam. IPA mempunyai beberapa pengertian berdasarkan cara pandang ilmuwan bersangkutan mulai dari pengertian IPA itu sendiri, cara berfikir IPA , cara penyelidikan IPA sampai objek kajian IPA. Adapun pengertian IPA menurut Trowbridge and Bybee (1990) sains atau IPA merupakan representasi dari hubungan dinamis yang mencakup tiga faktor utama yaitu “the extant body of scientific knowledge, the values of science and the method and procecces of science” yang artinya sains merupakan produk dan proses, serta mengandung nilai-nilai. IPA adalah hasil interpretasi tentang dunia kealaman. IPA sebagai proses/metode penyelidikan meliputi cara berpikir, sikap dan langkah-langkah kegiatan scientis untuk untuk memperoleh produk-produk IPA, misalnya observasi, pengukuran, merumuskan, menguji hipotesa, mengumpulkan data, bereksperimen dan prediksi.

Oleh karena itu IPA harus dipandang sebagai cara berpikir untuk memahami alam, sebagai cara untuk melakukan penyelidikan dan sebagai kumpulan pengetahuan. Hal ini sesuai dengan yang dikemukakan oleh collete dan chiapetta (1994) “IPA harus dipandang sebagai suatu cara berfikir dalam pencarian tentang pengertian rahasia alam dan sebagai batang tubuh pengetahuan yang dihasilkan dari inquiry”. Dapat disimpulkan pada hakikatnya IPA merupakan kumpulan pengetahuan atau IPA sebagai produk ilmiah, cara atau jalan berfikir atau IPA sebagai produk ilmiah dan cara untuk penyelidikan atau ipa sebagai proses ilmiah.

Friday, April 1, 2016

Pengertian Belajar Menurut Para Ahli

Kali ini saya akan sedikit share tentang pengertian belajar menurut para ahli. tetapi sebulum kita pelajari pengertian belajar menurut para ahli, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu apa itu belajar.

Belajar merupakan proses perubahan tingkah laku seseorang yang awal mulanya belum dapat mengerti apa-apa atau pun belum bisa apa-apa menjadi bisa serta belajar merupakan proses perubahan yang relatif permanen dalam perilaku atau potensi perilaku sebagai hasil dari pengalaman atau latihan yang diperkuat. Belajar merupakan akibat adanya interaksi antara stimulus dan respon.

Belajar merupakan proses perubahan tingkah laku seseorang yang awal mulanya belum dapat mengerti apa-apa atau pun belum bisa apa-apa menjadi bisa serta belajar merupakan proses perubahan yang relatif permanen dalam perilaku atau potensi perilaku sebagai hasil dari pengalaman atau latihan yang diperkuat. Belajar merupakan akibat adanya interaksi antara stimulus dan respon

Berikut ini merupakan beberapa Pengertian belajar menurut para ahli, antara lain :
  1. Menurut Winkel, Belajar adalah semua aktivitas mental atau  psikis yang berlangsung dalam interaksi aktif dalam lingkungan, yang menghasilkan perubahan-perubahan dalam pengelolaan pemahaman.
  2. Menurut Ernest R. Hilgard dalam (Sumardi Suryabrata, 1984:252) belajar merupakan proses perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, yang kemudian menimbulkan perubahan, yang keadaannya berbeda dari perubahan yang ditimbulkan oleh lainnya. Sifat perubahannya relatif permanen, tidak akan kembali kepada keadaan semula. Tidak bisa diterapkan pada perubahan akibat situasi sesaat, seperti perubahan akibat kelelahan, sakit, mabuk, dan sebagainya.
  3. Sedangkan Pengertian Belajar menurut Gagne dalam bukunya The Conditions of Learning 1977, belajar merupakan sejenis perubahan yang diperlihatkan dalam perubahan tingkah laku, yang keadaaannya berbeda dari sebelum individu berada dalam situasi belajar dan sesudah melakukan tindakan yang serupa itu. Perubahan terjadi akibat adanya suatu pengalaman atau latihan. Berbeda dengan perubahan serta-merta akibat refleks atau perilaku yang bersifat naluriah.
  4. Moh. Surya (1981:32), definisi belajar adalah suatu proses usaha yang dilakukan individu untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku yang baru keseluruhan, sebagai hasil pengalaman individu itu sendiri dalam interaksinya dengan lingkungan. Kesimpulan yang bisa diambil dari kedua pengertian di atas, bahwa pada prinsipnya, belajar adalah perubahan dari diri seseorang. 
Dari beberapa pengertian belajar di atas maka dapat disimpulkan bahwa semua aktivitas mental atau psikis yang dilakukan oleh seseorang sehingga menimbulkan perubahan tingkah laku yang berbeda antara sesudah belajar dan sebelum belajar.

Download Kisi-kisi UKG Kompetensi Pedagogis

 Indikator Esensial/ Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) 1.   Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. 1.1.     Memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya 1.1.2.       Mengkategorikan karakteristik peserta didik dari aspek intelektual 1.1.6.       Mengkategorikan karakteristik peserta didik dari aspek latar belakang sosial budaya 1.2.     Mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu 1.2.1.      Menguraikan potensi peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu dalam ranah pengetahuan dan keterampilan 1.3.     Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu 1.3.2.      Mengkategorikan bekal ajar awal peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu dalam ranah pengetahuan dan keterampilan 1.4.     Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu 1.4.1.      Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik terhadap penguasaan pengetahuan dan keterampilan pada mata pelajaran yang diampu. 2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. 2.1       Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan mata pelajaran 2.1.3         Menerapkan berbagai teori dan prinsip belajar sesuai dengan mata pelajaran yang diampu dengan memperhatikan implikasinya. 2.2       Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran yang diampu 2.2.2    Menerapkan pendekatan pembelajaran ilmiah/saintifik, strategi , model pembelajaran (inquiry/discoveryl, problimbased learning, Project based learning ), metode, dan teknik pembelajaran berdasarkan sifat karakteristik siswa, teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran. 3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu. 3.1.     Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum 3.1.3. Menerapkan landasan dan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum. 3.2.     Menentukan tujuan pembelajaran yang diampu 3.2.1. Menguraikan rumusan tujuan pembelajaran dengan mengacu kepada standar kompetensi lulusan, kompetensi inti, dan kompetensi dasar. KISI PEDAGOGIS No Kompetensi Utama STANDAR KOMPETENSI GURU 3.3.     Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diampu 3.3.1. Menguraikan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran dengan memperhatikan (sifat materi pembelajaran, kondisi peserta didik (gaya belajar), karakter guru, ketersediaan sarana dan waktu. 3.4.     Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran 3.4.2. Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan tujuan pembelajaran dengan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai aspek kemampuan pada ranah pengetahuan, ketrampilan dan sikap. 3.5.     Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik 3.5.2. Menata materi pembelajaran dari yang mudah menuju yang sulit, dari yang sederhana menuju yang kompleks (skuensnya, prosedur dan sifat hubungan materinya) sehingga mudah dipelajari. 3.6.     Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian 3.6.2. Mengembangkan instrumen penilaian sesuai aspek kemampuan yang akan diukur. 4. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik 4.1       Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik 4.1.2.      Menerapkan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik (karakteristik peserta didik, teoribelajar dan prinsip-prinsip pembelajaran) 4.2       Mengembangkan komponenkomponen rancangan pembelajaran 4.2.2.      Menerapkan komponen-komponen rancangan pembelajaran 4.3       Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan 4.3.3.    Menentukan model pembelajaran yang sesuai dengan KD/materi yang akan dipelajari pesertadidik 4.3.5.    Menyusun kegiatan pembelajaran berdasarkan model pembelajaran yang dipilih. 4.3.7.      Menyusun RPP 4.4       Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan dengan memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan 4.4.1.      Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas dengan memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan. 4.5       Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran yang diampu untuk mencapai 4.5.2.       Menggunakan sumber belajar yang relevan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran yang diampu untuk mencapai tujuan pembelajaran secara efektif. 4.6       Mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran yang diampu sesuai dengan situasi yang berkembang 4.6.2.       Membuat keputusan transaksional dalam kegiatan pembelajaran berdasarkan hasil analisis kebutuhan peserta didik sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, karaktersitik materi, ketersediaan fasilitas, ruang, dan waktu. 5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang 5.1       Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran yang diampu 4.6.1.   Menggunakan teknologi informasi dalam mengembangkan materi pembelajaran 6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. 6.1       Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi secara optimal 4.6.2.      Mendesain aktifitas pembelajaran yang dapat mendorong peserta didik untuk dapat mencapai prestasi secara optimal mengacu pada hasil analisis 6.2       Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk 6.2.3. Memfasilitasi kegiatan belajar peserta didik untuk mengembangkan potensi dan kreatifitas peserta didik. 7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik. 7.1        Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, persuasif, dan santun, secara lisan, tulisan, 7.1.1           Menguraikan berbagai strategi berkomunikasi efektif, empatik, persuasif, dan santun secara lisan 7.2        Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi kegiatan/permainan yang mendidik yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik untuk ambil bagian dalam permainan melalui bujukan dan contoh, (b) ajakan kepada peserta didik untuk ambil bagian, (c) respons peserta didik terhadap ajakan guru, dan (d) reaksi 7.2.1        Menerapkan komunikasi efektif pada kegiatan pembelajaran 8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar 8. 1.    Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang 8.1.3.       Menerapkan prinsip-prinsip penilaian proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu 8. 2.    Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu 8.2.2.       Menentukan aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu 8. 3.    Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar 8.3.3.       Menerapkan teknik prosedur penilaian penilaian hasil belajar 8. 4.    Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil 8.4.2.       Mengembangkan instrumen evaluasi proses dan hasil belajar. 8. 5.    Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan menggunakan 8.5.2.       Mengadministrasikan hasil penilaian proses dan hasil belajar sesuai ketentuan yang berlaku. 8. 6.    Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan 8.6.3.       Menganalisis data hasil pengolahan penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan. 8. 7.    Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar 8.7.2        Menelaah hasil evaluasi proses pembelajaran dan hasil belajar 9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. 9.1.Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar 9.1.3.      Menentukan ketercapaian program pembelajaran 9.2.     Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan 9.2.1.      Menganalisis penyebab ketidaktuntasan belajar peserta didik. 9.3.     Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan 9.3.1    Mengolah nilai hasil belajar peserta didik menjadi nilai laporan pencapain kompetensi per semester secara kuantitatif, kualitatif, dan deskriptif sesuai ketentuan yang berlaku. 9.4.     Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran 9.4.2    Menggunakan informasi hasil evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas program pembelajaran 10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran 10.1.  Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan 9.1.2.          Melakukan refleksi terhadap kegiatan pembelajaran (materi, pendekatan, strategi, model, metode, sarana dan prasarana, serta waktu) 10.2.  Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan pembelajaran dalam mata pelajaran yang 10.2.1. Menganalisis kelemahan dan keunggulan kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan. 10.3.  Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu 10.3.2. Menyususn proposal PTK 21. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu. Memahami tujuan pembelajaran yang diampu. 21.1.10.                      Menyusun tujuan pembelajaran dengan menggunakan kaidah ABCD 22. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. Memilih materi pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik. 22.1.4.  Mengembangkan materi pelajaran disusun berdasarkan urutan logis dari yang sederhana (mudah) menuju ke materi yang komplek (sulit) 22.      Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan. 23.1.5.    Merencanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) berdasarkan hasil refleksi Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan 23.1.8.    Merancang metode PTK untuk peningkatan keprofesionalan berkelanjutan 23.      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi. 24.1.1.    Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan bahan ajar CONTOH KISI KISI SOAL UKG 2015 PAKET KEHLIAN BUDIDAYA PERIKANAN KOMPETENSI UTAMA KOMPETENSI INTI GURU KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN/KELAS/ KEAHLIAN/BK INDIKATOR ESENSIAL/ INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI (IPK) PROFESIONAL Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 20.1 Mengembangkan potensi budidaya perairan berdasarkan sumberdaya alam, ekonomi dan sosial  Menganalisis potensi budidaya perairan berdasarkan sumberdaya perairan  Menganalisis peranan budidaya perairan secara umum (ekonomi, kesehatan, peluang kerja, kesejahteraan, pariwisata, dll) baik tingkat lokal, regional, maupun internasional 20.5 Menentukan macam - macam parameter kualitas air dalam budidaya perairan  Menganalisis parameter kimia perairan  Menganalisis hubungan timbal balik antar berbagai macam parameter kualitas air 20.8 Mengintegrasikan hubungan antara lingkungan, komoditas dan penyakit pada biota perairan  Menelaah hubungan antara lingkungan, biota air, dan penyakit dalam bududaya perairan 20.11 Merumuskan kandungan nutrisi jenis-jenis pakan alami (phytoplankton. zooplankton, bentos)  Menganalisis jenis-jenis pakan alami phytoplankton  Mendemonstrasikan teknik identifikasi jenis -jenis pakan alami zooplankton  Mengkategorikan jenis-jenis pakan alami yang sesuai diberikan pada biota air berdasarkan jenis dan stadia 20.15 Merancang kebutuhan nutrisi biota air  Menganalisis macam-macam zat nutrisi yang dibutuhkan untuk pertumbuhan dan perkembangan biota air  Menganalisis sistem fisiologi nutrisi komoditas budidaya (sistem pencernaan, metabolisme dan bioenergetika) 20.2 Menunjukkan sistem fisiologi biota air  Menganalisis sistem osmoregulasi  Mengintegrasikan sistem fisiologi biota air pada kegiatan budidaya perairan 20.6 Mengelola kegiatan pengukuran kualitas air (fisika, kimia dan biologi) secara analitik  Menentukan lokasi pengambilan sampel  Mengelola proses pengukuran sampel kualitas air 20.9 Menentukan hama dan penyakit yang menyerang biota air  Mengkategorikan penyakit infeksi dan non infeksi berdasarkan penyebabnya  Mendiagnosis jenis hama dan penyakit yang menyerang biota air menggunakan metode pemeriksaan sesuai prosedur 20.13 Mengelola budidaya pakan alami (phytoplankton, zooplankton, bentos )  Memprediksi kebutuhan bibit pakan alami  Menentukan laju pertumbuhan pakan alami phytoplanton. zooplanton, benthos KOMPETENSI UTAMA KOMPETENSI INTI GURU KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN/KELAS/ KEAHLIAN/BK INDIKATOR ESENSIAL/ INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI (IPK) 20.16 Mengembangkan jenis-jenis bahan baku pakan  Menganalisis kandungan nutrisi dalam bahan baku pakan (bahan nabati, hewani, limbah industri, bahan tambahan)  Mengevaluasi efektivitas dan efisiensi pengembangan bahan baku pakan 20.3 Mengintegrasikan prinsip – prinsip ekologi dalam budidaya perairan  Menganalisis hubungan antara aliran energi, jaring makanan dan rantai makanan dalam sistem budidaya perairan  Menganalisis hubungan antara zonasi perairan dengan pengembangan budidaya perairan 20.7 Mengelola kegiatan pengukuran kualitas air (fisika, kimia dan biologi) secara analitik  Menganalisis hasil pengukuran kualitas air 20.10 Mengembangkan teknik pengendalian hama dan penyakit ikan  Merancang sistem dan teknik pengobatan komoditas budidaya  Merancang sistem dan teknik pencegahan komoditas budidaya 20.12 Mengembangkan metode pembibitan pakan alami semi massal (phytoplankton, zooplankton, bentos )  Menganalisis berbagai metode pembibitan pakan alami (semi massal)  Memilih alat, bahan dan media pembibitan pakan alami sesuai kebutuhan  Mengendalikan pertumbuhan bibit pakan alami sesuai dengan metode yang diterapkan 20.17 Mengembangkan pembuatan pakan  Menentukan peralatan pembuatan pakan  Memproduksi pakan sesuai perhitungan formulasi pakan 20.4 Mengembangkan sistem dan teknologi budidaya perairan  Menganalisis sistem budidaya perairan  Menganalisis teknologi budidaya perairan 20.8 Mengelola kualitas air budidaya perairan  Merancang teknik pengelolaan parameter fisika, kimia dan biologi utuk mendukung keberhasilan budidaya 20.11 Mengembangkan teknik pengendalian hama dan penyakit ikan  Mengelola sistem pengobatan komoditas budidaya 20.12 Mengembangkan metode pembibitan pakan alami skala laboratorium (murni) (phytoplankton, zooplankton, bentos )  Merancang metode pembibitan pakan alami skala laboratorium (kultur murni)  Mengendalikan pertumbuhan bibit pakan alami sesuai dengan metode yang diterapkan  Mengevaluasi hasil pengembangan metode pembibitan pakan alami KOMPETENSI UTAMA KOMPETENSI INTI GURU KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN/KELAS/ KEAHLIAN/BK INDIKATOR ESENSIAL/ INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI (IPK) 20.18 Mengembangkan pembuatan pakan  Merumuskan perhitungan formulasi pakan  Menentukan kebutuhan bahan baku pakan  Menganalisis hasil pembuatan pakan 20.5 Mengembangkan sistem dan teknologi budidaya perairan  Mengintegrasikan sistem dan teknologi budidaya perairan 20.7 Mengelola kualitas air budidaya perairan  Mengembangkan metode perbaikan mutu kualitas air (pengapuran, pemupukan, filtrasi, sistem resirkulasi, double bottom, pemakaian probiotik dan lain-lain)  Mengevaluasi hasil pengelolaan kualitas air yang dilakukan berdasarkan metode yang dikembangkan 20.10 Mengembangkan teknik pengendalian hama dan penyakit ikan  Mengembangkan sistem pengendalian hama penyakit  Mengevaluasi hasil pengendalian hama penyakit 20.14 Mengembangkan enrichment pakan alami (phytoplankton, zooplankton, bentos)  Menelaah kebutuhan dan tujuan enrichment pakan alami  Merancang metode enrichment pakan alami yang sesuai dengan tujuan enrichment  Mengevaluasi pengaruh enrichment pakan alami pada biota air yang dibudidayakan 20.18 Mengadaptasi pengujian mutu (fisika, kimia, biologi) pakan buatan  Menganalisis hasil pengujian pakan secara fisik  Mengevaluasi efektivitas dan efisiensi hasil pengujian pakan 20.19 Mengembangkan potensi budidaya rumput laut  Menganalisis jenis dan karakteristik rumput laut berdasarkan kandungan pigmen  Menganalisis peran rumput laut pada industri non pangan 20.20 Merancang desain dan dan tata letak penanaman rumput laut  Menganalisis pemilihan lokasi penanaman rumput laut berdasarkan persyaratan teknis untuk penanaman secara monokultur 20.21 Mengelola teknik penanaman rumput laut  Menyeleksi bibit rumput laut pada penanaman monokultur  Mengelola proses penanaman rumput laut pada penanaman secara monokultur 20.22 Mengelola pemeliharaan rumput laut  Mengendalikan serangan hama dan penyakit rumput laut  Menganalisis laju pertumbuhan rumput laut 20.29 Mengembangkan pemanen rumput laut  Menganalisis faktor-faktor pendukung pengembangan pemanenan rumput laut (waktu panen, metode pemanenan, teknik panen, teknik pengangkutan) KOMPETENSI UTAMA KOMPETENSI INTI GURU KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN/KELAS/ KEAHLIAN/BK INDIKATOR ESENSIAL/ INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI (IPK) 20.30 Mengembangkan penanganan pasca panen rumput laut  Menganalisis faktor-faktor pendukung pengembangan teknik penanganan pasca panen rumput laut (fisiologi lepas panen, prinsip pengendalian mutu, teknik penanganan) 20.31 Mengembangkan teknik pengemasan rumput laut  Mengelola pengembangan pengemasan rumput laut 20.32 Mengembangkan penyimpanan hasil panen dan penanganan pasca panen rumput laut  Menganalisis faktor-faktor pendukung pengembangan teknik penyimpanan hasil panen dan penanganan pasca panen rumput laut 20.25 Menentukan siklus hidup dan sistem reproduksi rumput laut  Menganalisis siklus hidup rumput laut potensial  Menganalisis sistem pengembangbiakan / reproduksi rumput laut secara vegetative  Mengintegrasikan siklus hidup dan perkembangbiakan rumput laut dengan keberhasilan pembibitan rumput laut 20.26 Merekayasa pembibitan rumput laut  Merancang rekayasa pembibitan rumput laut (media, indukan, metode, pemeliharaan, dsb)  Mengadaptasikan bibit rumput laut hasil rekayasa  Menganalisis parameter keberhasilan rekayasa pembibitan rumput laut 20.27 Mengembangkan produksisi teknik pemeliharaan bibit rumput laut  Menentukan sarana prasarana pengebangan produksi pemeliharaan bibit rumput laut  Menentukan metode pemeliharaan untuk pengembangan produksi bibit rumput laut (metode dasar, lepas dasar, apung)  Menganalisis parameter keberhasilan pengembangan produksi bibit rumput laut  Mengevaluasi hasil pengembangan produksi bibit rumput laut 20.20 Merancang desain dan dan tata letak penanaman rumput laut  Mengintegrasikan berbagai persyaratan untuk menentukan kelayakan lokasi dan tata letak penanaman rumput laut  Merumuskan desain dan tata letak penanaman rumput laut 20.21 Mengelola teknik penanaman rumput laut  Merancang penanaman rumput laut  Menganalisis parameter keberhasilan penanaman rumput laut 20.22 Mengelola teknik pemeliharaan rumput laut  Menganalisisa faktor-faktor pendukung pertumbuhan rumput laut  Memprediksi hasil panen rumput laut 20.28 Menganalisa kelayakan usaha budidaya rumput laut  Menganalisis aspek keuangan, biaya produksi, pendapatan usaha, dan sistem keuangan KOMPETENSI UTAMA KOMPETENSI INTI GURU KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN/KELAS/ KEAHLIAN/BK INDIKATOR ESENSIAL/ INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI (IPK) 20.29 Mengembangkan pemanen rumput laut  Merancang pengembangan pemanenan rumput laut (teknik, sarana prasarana, skala usaha, dsb)  Mengevaluasi hasil pemanenan rumput laut 20.30 Mengembangkan teknik penanganan pasca panen  Menentukan sarana prasarana yang digunakan dalam pengembangan penanganan pasca panen rumput laut 20.31 Mengembangkan teknik pengemasan rumput laut  Mengadaptasikan pengembangan pengemasan rumput laut  Mengevaluasi hasil pengembangan pengemasan rumput laut 20.32 Mengembangkan penyimpanan hasil panen dan penanganan pasca panen rumput laut  Merancang pengembangan penyimpanan hasil panen dan penanganan pasca panen rumput laut (teknik, sarana prasarana, skala usaha, dsb) 20.33 Memasarkan produk rumput laut  Menentukan segmen pasar 20.25 Menentukan siklus hidup dan sistem reproduksi rumput laut  Menganalisis sistem pengembangbiakan/ reproduksi rumput laut secara generative  Mengintegrasikan siklus hidup dan perkembangbiakan rumput laut dengan keberhasilan pembibitan rumput laut 20.26 Merekayasa pembibitan rumput laut  Merancang rekayasa pembibitan rumput laut (media, indukan, metode, pemeliharaan, dsb)  Menganalisis parameter keberhasilan rekayasa pembibitan rumput laut 20.27 Mengembangkan produksi teknik pemeliharaan bibit rumput laut  Menganalisis faktor-faktor pendukung pengembangan produksi bibit rumput laut  Mengelola pemeliharaan bibit rumput laut 20.28 Menganalisa kelayakan usaha budidaya rumput laut  Menganalisis aspek teknis produksi budidaya rumput laut  Evaluasi hasil analisa kelayakan usaha 20.34 Memasarkan produk rumput laut  Menganalisisa kebutuhan pasar rumput laut  Memprediksi laba rugi pemasaran rumput laut 20.20 Merancang desain dan dan tata letak penanaman rumput laut  Mengintegrasikan berbagai persyaratan untuk menentukan kelayakan lokasi dan tata letak penanaman rumput laut dengan metode GIS 20.23 Mengembangkan produksi rumput laut  Mendiagnosa pertumbuhan dan hasil panen rumput laut  Mendiagnosa kendala-kendala produksi rumput laut  Merancang sistem pengembangan perbaikan sistem budidaya rumput laut  Menganalisis parameter keberhasilan pengembangan produksi rumput laut  Mengevaluasi hasil pengembangan produksi KOMPETENSI UTAMA KOMPETENSI INTI GURU KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN/KELAS/ KEAHLIAN/BK INDIKATOR ESENSIAL/ INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI (IPK) 20.24 Merekayasa pengembangan budidaya rumput laut potensial  Memprediksi peluang usaha dan jenis rumput laut potensial  Menganalisis faktor-faktor pendaya dukung pengembangan sistem budidaya rumput laut potensial  Merancang kebutuhan sarana prasarana pendukung  Mengelola produksi rumput laut potensial skala laboratoriu

untuk lebih jelasnya download aja di sini:
Download SOal UKG 2015

TERBARU " SYARAT DAN KETENTUAN MENGIKUTI PENERIMAAN GURU NON PNS LUAR NEGERI"

Asalamu'laikum wr.wb. selamat pagi rekan-rekan guru seluruh indonesia ....
mari simak informasi terbaru berikut ini....

Berdasarkan pengumuman dari Kemendikbud dengan nomor 105228/A1.4/LN/2016 tertanggal 31 Desember 2016 menyebutkan adanya seleksi Seleksi Penerimaan Calon Guru Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Untuk Non PNS Tahun 2016. Program ini adalah langkah awal dalam mempersiapkan calon pengganti guru Sekolah Indonesia yang berada di Kuala Lumpur, Yangon dan juga Tokyo. Masa kerja meraka di negara tersebut telah berakhir pada akhir tahun 2016 ini. Oleh sebab itu kemendikbud membuka kesempatan bagi guru yang berstatus Non-PNS untuk mengikuti program Pemerintah ini.

Seleksi Penerimaan Guru Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Untuk Non PNS Tahun 2016

Tentunya ada persyaratan khusus agar dapat mengikuti program Guru Indonesia di Luar Negeri ini. Jika memenuhi persyaratan dan telah lolos seleksi maka berhak untuk diangkat menjadi guru Sekolah Indonesia di luar negeri dengan masa kontrak kerja 2 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Pendaftaran dibuka sampai dengan tanggal 15 Januari 2016 (informasi detail cek postingan di bawah).
Seleksi Penerimaan Guru Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Untuk Non PNS Tahun 2016
Seleksi Guru SILN Tahun 2016


Adapun kebutuhan guru dalam 3 negara tersebut :
1. Untuk guru mata pelajaran Bahasa Indonesia yang ditempatkan di Yangon dan Tokyo masing-masing 1 orang.
2. Guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di Tokyo 1 orang
3. Guru mata pelajaran IPA Biologi di Kuala Lumpur 1 orang
4. Guru kelas di Kuala Lumpur 1 orang

Persyaratan yang harus dipenuhi :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia Maksimal 40 tahun pertanggal 1 Januari 2017.
3. Sehat jasmani , rohani, dan bebas narkoba
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawwai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS/tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kemendikbud.

Persyaratan Khusus Penerimaan Guru Sekolah Indonesia Di Luar Negeri
1. Ijazah minimal S-1 dengan minimal IPK 3.00 sesuai mata pelajaran yajng dibutuhkan
2. Memiliki sertifikat profesi pendidik
3. Memiliki NUPTK
4. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun pada mapel yang diampu
5. TOEFL Prediction Score minimal 500 atai IELTS 6.0
6. Memiliki sertifikat/penghargaan ketrampilan tambahan selain mengajar, misalnya olahraga, pramuka, seni budaya, keagamaan,prakarya, tekonologi informatika Komunikasi (ICT) dll.

Jadwal program Penerimaan Guru SILN 2016

Seleksi Penerimaan Guru Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Untuk Non PNS Tahun 2016



Demikian informasi terbaru yang dapat saya sampaikan....
semoga bermanfaat......