Wednesday, July 29, 2015

Download Contoh AD ART Komite Sekolah

Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah-Setiap Organisasi itu sangat memerlukan AD ART, oleh karena itu komite sekolah pun mestinya memiliki AD ART Komite Sekolah. Di bawah ini salah satu contoh AD ART Komite Sekolah:

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN DASAR (AD)

PEMBUKAAN
Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara anak, pemerintah, orang tua dan masyarakat. Tujuan akhir adalah untuk meningkatkan mutu pembelajaran anak; semua anak; baik yang daya tangkap belajarnya cepat maupun yang lamban.

Untuk meningkatkan mutu pembelajaran, penyelenggaraan pembelajaran perlu berpedoman pada lima pilar utama:
(i) Pembelajaran yang menyenangkan dan mencerdaskan;
(ii) Penggunaan budaya lokal untuk memberdayakan anak;
(iii) Menyukseskan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang berbasis kompetensi
(iv) Menerapkan manajemen berbasis sekolah;
(v) Semua masyarakat ambil bagian dan berprestasi

Komite SDN 2 Sarirejo adalah lembaga yang bersifat mandiri dan mewadahi peran aktif masyarakat dalam meningkatkan mutu pembelajaran semua anak, pemerataan pelayanan pendidikan dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan di SDN 2 Sarirejo.
Mandiri berarti (a) Komite SD dapat bekerja-sama atau, berkoordinasi dengan Komite SD lain, perangkat Pemerintah Daerah (antara lain UPT Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan, DPRD, yayasan persekolahan atau lembaga lain) yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan; (b) dan tidak mempunyai hubungan hirkis atau kaitan stuktural dengan lembaga pemerintah. Bentuk peran guru, Kepala Sekolah, orang tua murid dan masyarakat diwujudkan melalui lembaga yang di sebut  Komite Sekolah.

DASAR HUKUM

1). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2). Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
3). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan hak anak
4). Undang- Undang Nomor 25, tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004
5). Undang-Undang Nomor 22, tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
6). Peraturan pemerintah No. 39 Tahun 1992 tentang Peran Aktif Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.

Bab I
PENGERTIAN UMUM

Pasal 1
1. Komite SD adalah lembaga mandiri yang di bentuk dan di pilih dari dan oleh orangtua/ wali murid, komunitas sekolah unsur-unsur masyarakat yang  berfungsi memberikan pertimbangan penyediaan sumber daya, guna meningkatkan mutu belajar-mengajar dan kinerja murid, guru dan Kepala Sekolah.
2. Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di Kabupaten/ Kota.
3. Kopentensi adalah pengetahuan, ketrampilan dan nilai-nilai dasar, yang di refleksikan dalam kebiasaan , kepribadian dan tindakan.
4. Koordinasi adalah proses pemaduan sasaran-sasaran dan kegiatan-kegiatan dari bagian-bagian atau bidang fungsional yang terpisah dari sebuah organisasi agar dapat mencapai tujuan secara berdaya guna dan tepat guna;
5. Koordinasi instansional adalah koordinasi antar instansi dalam menangani urusan tertentu yang berkaitan dengan pendidikan;
6. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang di gunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
7. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK): rencana dan pengaturan tentang           (i) kompetensi dan hasil pembelajaran yang harus dicapai murid; (ii) penilaian kegiatan belajar-mengajar; dan (iii) pemberdayaan sumber daya pendidikan dan pengembangan kurikulum di sekolah.( Silakan sesuaikan dengan KTSP atau Kurtilas )
8. Misi Pendidikan, adalah seperangkat tindakan yang di lakukan untuk mewujudkan visi pendidikan.
9. Pakaian seragam murid SD secara nasional (putih-merah) tetap berlaku. Namun demikian sekolah datat menetapkan pakaian seragam lainnya sesuai dngan norma-norma agama, budaya dan sapirasi sekolah masing-masing melalui musyawarah dengan Komite Sekolah.
10. Pembelajaran adalah proses interaksi antar murid, antar murid dengan pendidik dan sumber belajar di suatu lingkungan belajar.
11. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui motivasi, kegiatan bimbingan, pembelajaran dan atau pelatihan, sehingga murid apat berkembang sebagai pribadi dan anggota masyarakat di masa depan.
12. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, social, budaya, aspirasi dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat.
13. Pendidikan dasar adalah pendidikan yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan selama 6 (enam) tahun di Sekolah Dasar atau satuan pendidikan luar sekolah yang sederajat dan 3 (tiga) tahun di Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah atau satuan pendidikan yang sederajat.
14. Pendidikan Nasional berfungsi mencerdaskan kehidupan-bangsa melalui pengembangan kemampuan serta pembetukan watak dan peradaban bangsa yang bermanfaat di tengah masyarakat dunia.
15. Penentuan biaya yang di bebankan pada masyarakat/ orang tua didasarkan pada prinsip keadilan, transparasi sesuai dengan kemampuan dari orang tua melalui musyawarah dan mufakat bersama antara orangtua, masyarakat/ Komite Sekolah.
16. Penilaian: untuk mengetahui tingkat kemajuan dan keberhasilan belajar murid secara berkelanjutan dan di lakukan melalui ulangan/ ujian harian, tugas, pengamatan dan partofolio.
17. Satuan pendidikan adalah unit penyelenggara pendidikan baik  pada program pendidikan 6 tahun di SD dan satuan pendidikan yang sederajat, yang meliputi sekilah dan jalur pendidikan luar sekolah.
18. Setandar kompetensi murid SD/ MI memiliki;
  • Ahlak dan budi pekerti yang luhur
  • Pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang sesuai dengan tuntutan kurikulum yang berlaku
  • Kecerdasan, kesehatan jasmani dan rohani
  • Kemampuan untuk mempersiapkan kecerdasan anak secara dini untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
  • Menyiapkan murid yang mampu bekerja di masyarakat.
19. Sumber Pembiayaan;
  • Pemerintah daerah wajib menyediakan dana pendidikan bagi sekolah negeri dan swasta
  • Dana masyarakat/ orang tua murid
  • Sumber lainnya seperti hibah/ sumbangan dan lain-lain
  • Yayasan/ penyelenggara SD/ MI swasta
20. Tujuan penyelenggaraan di SD/ MI bertujuan agar murid memiliki kemampuan dasar baca, tulis, hitung, pengetahuan dan ketrampilan dasar yang bermanfaat bagi murid yang sesuai dengan tingkat perkembangannya, serta penanaman sikap moril sepiritual guna mempersiapkan murid sebagai anggota masyarakat dan untuk melanjutkan ke SMP/ MTs atau satuan yang sederajat.
21. Unit kegiatan murid: Pada prinsipnya sekolah dapat mendorong dan menyediakan unit kegiatan murid dalam rangka menumbuhkan bakat, minat dan kemampuan berdemokrasi serta latihan kepemimpinan.
22. Visi pendidikan adalah wawasan atau cara pandang jauh ke depan tentang cirri-ciri ideal manusia yang didambakan sebagai hasil pendidikan.

Download Contoh AD ART Komite Sekolah


Download Contoh SK Kepala Sekolah tentang Pembagian Tugas Guru dalam Mengajar

Download Contoh SK Kepala Sekolah tentang Pembagian Tugas Guru dalam Mengajar

Logo




PEMERINTAH KABUPATEN ...
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
UPT DINAS DIKPORA UNIT KECAMAMATAN ...
SEKOLAH DASAR ...
.................................................................
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI MAJU SUKSES
Nomor : 800/02

Tentang

PEMBAGIAN TUGAS GURU KELAS / GURU MATA PELAJARAN DAN TUGAS TAMBAHAN SEKOLAH DASAR NEGERI MAJU SUKSES

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI MAJU SUKSES
Menimbang
:
a.       bahwa untuk mengatur pelaksanaan Proses Kegiatan Belajar Mengajar dan tugas-tugas tambahan dalam tahun Pelajaran .../... secara profesional perlu ditetapkan pembagian tugas mengajar dan tugas-tugas tambahan bagi Guru Kelas, dan Guru Mata Pelajar;
b.      bahwa untuk penetapan Pembagian tugas mengajar bagi Guru Kelas/Guru Mata Pelajar dan tugas-tugas tambahan perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah.

Mengingat
:
1.      Undang-undang Nomor: 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
2.      Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor: 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Memperhatikan
:
1.      Peraturan Pemerintah Nomor : 25 tahun 2005 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai daerah otonom;
2.      Peraturan Derah Kabupaten Kebumen Nomor: 25 tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas daerah Kabupaten Kebumen;

MEMUTUSKAN

Menetapkan
Pertama




Kedua


Ketiga


Keempat
:
:




:


:


:


Menetapkan nama-nama personil sebagaimana tercantum dalam kolom 2 (dua) dengan jabatan sebagai Guru Kelas, dan Guru Mata Pelajaran sebagaimana tercantum dalam kolom 5 (lima) dan tugas tambahan sebagaimana tercantum dalam kolom 7 (tujuh) lampiran Surat Keputusan ini.

Kepadanya diberi wewenang dan tugas untuk merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil Kegiatan Belajar Mengajar.

Biaya yang timbul akibat surat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tahun Pelajaran 2008/2009.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditinjau kembali apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini.


Ditetapkan Di
Tanggal
:
:
MAJU SUKSES
............

Kepala Sekolah


Bejo, S.Pd.
NIP. .......

Lampiran
:
:
Keputusan Kepala SD Negeri MAJU SUKSES
Nomor : 800/02
Tanggal: .............
Tentang: Pembagian Tugas Guru Kelas, dan Guru Mapel.

PEMBAGIAN TUGAS GURU KELAS DAN GURU MATA PELAJARAN
DALAM PROSES KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR TAHUN PELAJARAN 20../20..

No
Nama/NIP
Gol/
Ruang
Jabatan
Menagajar Kelas
Jumlah Jam
Tugas Tambahan
1
2
3
4
5
6
7
1

III/D
Kep. Sek
PKn Kls IV s/d VI
6

2

IV/A
Guru Kls.
Kelas II
24
Humas
3

IV/A
Guru Kls
Kelas I
24
Kurikulum
4

IV/A
Guru Kls
Kelas VI
30
Kesiswaan
5

IV/A
Guru Kls
Kelas IV
24
Ketenagaan
6

IV/A
Guru PAI
Pend. Agama Islam Kls I s/d VI
18
Sarpras
7

IV/A
Guru Kls
Kelas II
30
Keuangan
8

IV/A
Guru Kls
Kelas V
28
Kesiwaan
9

III/D
Guru OR
Guru Penjaskes
18
K 7
10

II/A
Penjaga
Penjaga
-
K 7
11

-
GTT
Bahasa Inggris
6
-
12

-
GTT
Perpustakaan
-
Perpustakaan
13

-
PTT
TU
-
-


Kepala Sekolah



Bejo, S.Pd.
NIP. ..........

Tuesday, July 28, 2015

Waktu Tes SBMPTN 2016 akan Diseragamkan

JAKARTA — Untuk meminimalisasi praktek perjokian, waktu tes Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Nasional (SBMPTN) bakal disamakan. Hal ini bertujuan agar seluruh tes dilaksanakan serentak di Indonesia.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Natsir mengakui praktik perjokian terjadi saat ujian masuk perguruan tinggi negeri (PTN) melalui SBMPTN. Natsir mengakui, temuan praktik perjokian mayoritas terjadi melalui SBMPTN dibandingkan dua jalur lainnya, yaitu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan ujian jalur mandiri. "Perjokian banyak ditemukan terjadi saat SBMPTN," katanya saat peninjauan Ujian Masuk Mandiri Universitas Diponegoro (Undip), di Jakarta, Ahad (26/7).


Natsir berharap penyelenggaraan tes benar-benar dilakukan bersamaan baik waktu dan harinya. Artinya, ia mengatakan, jika tes masuk PTN di Makassar, Sulawesi Selatan, dilakukan pukul 09.00 WITA, tes masuk PTN di Jakarta dilakukan pada pukul 08.00 WIB. Kemudian tes di Papua pada pukul 10.00 WIT. "Dengan menyelenggarakan ujian benar-benar secara bersamaan maka diharapkan tindakan perjokian dapat dihindari," katanya.

Ia menegaskan, kalau memang terbukti ada perjokian, pihaknya akan memberikan sanksi baik kepada pelaku maupun peserta. Bahkan, kalau pesertanya sudah diterima menjadi mahasiswa PTN tersebut, dia akan dikeluarkan dari kampus itu.

Ia menegaskan tidak akan membiarkan oknum melakukan tindakan tidak terpuji. "Perjokian menyebabkan moral bangsa hancur dan berbahaya untuk pembelajaran berikutnya," katanya.

Natsir berpesan ke panitia seleksi ujian mandiri PTN supaya menyelenggarakan tes secara jujur. Mantan rektor Undip ini juga meminta proses seleksi mahasiswa baru PTN harus dilakukan secara terbuka supaya kualitas masuk PTN terukur. Menristekdikti mengakui persaingan masuk Undip tahun ini lebih ketat dibandingkan tahun lalu karena jumlah peminatnya naik dua kali lipat.

Pada kesempatan itu, ia juga meminta panitia membantu dan memberikan fasilitas bantuan untuk peserta kalangan difabel. Ia tidak ingin mendengar kabar pihak panitia men

Lebih lanjut, dia mengklaim jalur mandiri PTN seperti di Undip ini merupakan jalur berkeadilan, mulai yang biaya pendidikannya murah sampai yang mahal. "Namun, kalau ada calon mahasiswa yang berhasil masuk tetapi tidak mampu harus tetap diterima, nanti bisa dicarikan beasiswa seperti Bidik Misi," ujarnya.

Untuk tes jalur mandiri Undip, sebanyak 26.478 peserta menjalani ujian melalui jalur ini. Mereka bersaing memperebutkan kuota 1.432 kursi dari jalur tersebut.

Sekjen Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Alumni Undip A Muqowam mengatakan, seleksi di Undip untuk tahun ajaran 2015/2016 ada tiga cara. Pertama melalui undangan atau Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang komposisinya 50 persen dari total 7.160 mahasiswa yang diterima Undip tahun ini. Kemudian 30 persen diterima melalui jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan 20 persen melalui jalur ujian mandiri. "Untuk peserta jalur ujian mandiri tahun ini yang terdaftar sebanyak 26.478 orang," katanya.

Ia mengatakan, para peserta mengikuti ujian di berbagai lokasi yang telah disediakan. Mulai dari Semarang, Jakarta, Tangerang, Cibubur, Bekasi, Surabaya, Mataram, Bontang, Bandar lampung, Balikpapan, Denpasar, Makassar, hingga Palembang.  N ed: andi nur aminah
olak penyandang cacat. "Tidak boleh menolak apa pun bentuknya dan harus difasilitasi," ujarnya.

Monday, July 27, 2015

Download Pedoman Penulisan Ijazah SD 2015

Download Pedoman Penulisan Ijazah SD 2015-Sobat Pembaca, kali ini saya akan mengarsipkan pedoman penulisan blangko ijazah SD tahun pelajaran 2014/2015 yang dalam file rar yang sudah saya upload dengan google drive sehingga jika Anda membutuhkan maka dengan mudah untuk mendownloadnya. File rar tersebut berisi :
  1. Contoh penulisan blangko ijazah 
  2. Contoh berita acara sisa ijazah
  3. Contoh blangko lampiran permohonan ijazah
  4. Contoh format nilai ujian praktik
  5. Contoh nilai ijazah
  6. Contoh format PK5 dan PK6
PEDOMAN PENULISAN BLANGKO IJAZAH  SD, DAN SDLB  TAHUN PELAJARAN 2014/2015 

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Ijazah merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan tertentu. Sesuai dengan ketentuan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi. Oleh karena itu kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan. 
Atas dasar tersebut di atas, dipandang perlu adanya pedoman penulisan blangko Ijazah sebagai petunjuk dalam pengelolaannya di sekolah. 
Diharapkan dengan adanya pedoman tersebut, dapat meningkatkan ketepatan, kebenaran dalam penulisan blangko Ijazah dan dapat meminimalkan kesalahan dalam penulisan, sehingga penggunaan blangko Ijazah menjadi lebih efisien.
B. DASAR

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang  Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157)  ;  
  
7. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 15);

8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 12);

9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

12.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi Untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;

13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

14.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;

15.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;

16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;

17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula;

18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah;

19.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 62);

20.Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/25A Tahun 2015 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Ujian Sekolah/Madrasah Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2014/2015;

21. Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud Nomor 009/H/HK/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada  Sekolah/Madrasah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2014/2015;

22.Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 027/H/EP/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Nomor 023/H/EP/2015 tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pencetakan Blangko Sertifikasi Hasil ujian Nasional pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015;

23.Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 028/H/EP/2015 tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pencetakan Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015;

24.Surat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 4 Mei 2015 nomor 2380/H/TU/2015 perihal Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015;

25. Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan tanggal 19 April 2012 nomor 004/SDAR/BSNP/IV/2012 perihal Mekanisme Penandatanganan SKHUN dan Ijazah;
26. Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan tanggal 28 Mei 2012 nomor 0007/SDAR/BSNP/V/2012 perihal Penandatanganan SKHUN dan Ijazah

C. TUJUAN
Pedoman Penulisan blangko Ijazah ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :
1. Memberikan petunjuk secara umum dan khusus tentang penulisan blangko Ijazah. 
2. Memberikan contoh tentang penulisan blangko Ijazah untuk menghindari kesalahan penulisan blangko Ijazah. 

D. RUANG LINGKUP
1.  Pedoman penulisan blangko Ijazah meliputi sistem pengkodean, petunjuk umum dan petunjuk khusus penulisan blangko Ijazah dan contoh penulisan blangko Ijazah.
2.  Pedoman penulisan blangko Ijazah ini terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan Ijazah dari satuan pendidikan (SD, dan SDLB) Tahun Pelajaran 2014/2015.  

E. JENIS-JENIS BLANGKO IJAZAH  

Jenis blangko Ijazah terdiri dari :

1.  Blangko Ijazah SD  
2.  Blangko Ijazah SDLB 
a.  Blangko Ijazah SDLB Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa, Tunalaras, dan Autis
b. Blangko Ijazah SDLB Tunagrahita Ringan, Tunagrahita Sedang, Tunadaksa Sedang, Autis, dan Tunaganda

F.SISTEM PENGKODEAN

Kode tempat penerbitan dan jenis sekolah untuk Ijazah diatur sebagai berikut :

1.Kode Tempat Penerbitan
Kode tempat penerbitan adalah tempat penerbitan dalam negeri.
Kode tempat penerbitan dalam negeri adalah angka kode Provinsi. Sistem pengkodean didahului dengan huruf kapital DN, sebagai singkatan dari dalam negeri, sehingga sistem pengkodean untuk Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut :

DN-03 = Provinsi Jawa Tengah (DN-03 sudah tercetak pada blangko Ijazah)

2.Kode Jenjang Pendidikan dan Jenis Sekolah
a. Kode Jenjang Pendidikan :
D =  Pendidikan Dasar
b. Kode Jenis Sekolah, meliputi :
Dd =  SD    (Sekolah Dasar)
Ddb =  SDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa)
Download Pedoman Penulisan Ijazah SD 2015

Selengkapnya silahkan Download Pedoman Penulisan Ijazah SD 2015. Semoga bermanfaat

Pedoman yang ada di file tersebut adalah pedoman untuk Kabupaten Kebumen. Untuk Kabupaten yang lain silakan menyesuaikan peraturan /pedoman yang ada di kabupaten Anda, tapi sebenarnya prinsipnya sama.

Thursday, July 16, 2015

Empat Kampus Top Dunia bagi Calon Mahasiswa

Empat Kampus Top Dunia bagi Calon Mahasiswa -Okezone JAKARTA - Pendidikan yang dipersiapkan dengan baik adalah investasi sepanjang masa. Pernyataan tersebut berlaku bahkan untuk orangtua yang sedang merencanakan masa depan anaknya, atau untuk para lulusan S1 atau karyawan yang ingin menambah pengalaman dan pengetahuan mereka. Sudah terpikir untuk melanjutkan kuliah di luar negeri. Sudahkah Kamu mendata daftar kampus terbaik di dunia?
Disamping pergi menuntut ilmu, dengan kuliah di luar negeri, kamu bisa sekalian jalan-jalan. Berikut beberapa kampus terbaik di dunia yang menyediakan tempat tinggal untuk mahasiswa internasional.

1. Massachusetts Institute of Technology (MIT)
Apakah Kamu ingin mendapatkan kerja dengan mudah di berbagai perusahaan top di Indonesia? Atau Kamu ingin bisa memulai bisnis yang berkaitan di bidang teknologi dan sains? Kuliah di MIT dapat membantu Kamu untuk mewujudkannya. MIT merupakan salah satu kampus terbaik di dunia yang memiliki jaringan mahasiswa global. Di tahun ajaran 2014-2015, MIT menerima 3.625 mahasiswa internasional, atau setara dengan 29,12% dari total keseluruhan mahasiswa.
2. Ludwig Maximilian University of Munich
Ludwig-Maximilians-Universität München adalah salah satu kampus tertua di Jerman, dan memiliki jumlah mahasiswa internasional yang cukup banyak. Dari total populasi mahasiswa sebanyak 50.000 orang, sekitar 14%-nya adalah mahasiswa internasional. Salah satu keunggulan berkuliah di sini adalah biaya kuliah yang sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah Jerman. Namun beasiswa ini pada umumnya hanya diberikan untuk kelas berbahasa Jerman, terutama untuk mahasiswa S1.
3. University of Sydney
Australia terkenal sebagai salah satu tujuan utama bagi mahasiswa internasional untuk melanjutkan pendidikan. Salah satu kampus di Australia yang banyak memiliki mahasiswa internasional adalah University of Sydney. Di mana dari total populasi sebesar 50.000 orang, 20% nya adalah mahasiswa internasional. University of Sydney menawarkan berbagai ragam program untuk mahasiswa S1 sampai S3.
4. University of Cambridge
London merupakan salah satu kota yang sangat populer untuk para pelajar dari luar negeri, dan berada di posisi pertama sebagai kota terbaik untuk pelajar dari Time High Education. University of Cambridge merupakan salah satu Universitas terbaik di London, selain Oxford University dan Imperial College.
Cambridge terkenal sebagai salah satu kampus yang memiliki mahasiswa terbaik di dunia, dan menjanjikan kualitas hidup yang baik bagi mahasiswa yang ingin menempuh masa studi yang panjang di Inggris.
Ketika kamu belajar di luar negeri, biasanya terdapat dua hal yang akan dipertimbangkan: kualitas pendidikan, dan biaya hidup. Kedua hal ini harus dipertimbangkan dengan matang, dan disesuaikan dengan budget kamu.
Ketahui berapa budget yang Kamu miliki, dan kapan Kamu ingin berangkat. Coretlah kampus yang Kamu rasa mustahil untuk dimasuki dengan budget yang ada dari daftar yang Kamu buat. Investasi untuk pendidikan terkadang mahal, namun hasilnya akan bisa Kamu petik di masa yang akan datang.
(MSR)Empat Kampus Top Dunia bagi Calon Mahasiswa

Wednesday, July 8, 2015

Pengumuman SBMPTN 2015 Ditayangkan 10 Situs Resmi Perguruan Tinggi

MerahPutih Pendidikan - Panitia Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2015 menegaskan bawah hasil tes  akan diumumkan di media online, media cetak, dan 10 situs resmi perguruan tinggi. Pengumuman akan ditayangkan besok, Kamis (9/7) sore.
Panitia menyampaikan, pengumuman dengan berbagai media itu untuk mengantisipasi adanya error. Pasalnya, pada waktu penayangan diperkirakan pengakses situs utama SBMPTN akan membeludak, sehingga perlu situs-situs lain.

Tahun ini, 10 situs resmi perguruan tinggi ikut mengumumkan. "Website tersebut bisa diakses peserta seperti di Unnes, UGM dan UI atau kampus negeri lain," kata Ketua Umum Panitia Pusat SBMPTN 2015 Prof Dr Rochmat Wahab, seperti disitat salah satu media online, Rabu (8/7).
Rochmat menegaskan, situs penayang hasil SBMPTN tahun ini naik dibandingkan hasil SBMPTN tahun lalu. Dengan demikian, diperkirakan pengumuman besok dapat berjalan lancar. (fre)

Sunday, July 5, 2015

Tunggu Hasil SBMPTN dengan Tenang

JAKARTA,okezone - Walau kamu sedang menunggu pengumuman hasil SBMPTN 2015, tidak berarti hari-harimu harus dilewati dengan rasa khawatir. Tetap berpikiran positif agar terhindar dari stres. Nah, supaya bisa lebih merasa tenang, coba lakukan beberapa hal ini.
1. Curhat
Jika kamu termasuk orang yang suka cerita saat galau, jangan menahan diri. Coba, deh, curhat ke orang yang kamu percaya seperti orangtua, teman dekat atau pacar. Bercerita bisa meredakan stresmu, lho!

2. Simpan sendiri
Tetapi, ada juga orang yang lebih suka menyimpan sendiri rasa khawatir mereka. Kalau kamu termasuk kelompok ini, beri tahu orang-orang terdekatmu jika kamu belum ingin bercerita tentang rasa stres karena menunggu hasil SBMPTN 2015.
3. Hobi baru
Belajar hal baru bisa membuatmu tetap sibuk dan melupakan kegelisahan karena menunggu hasil seleksi kuliah. Jadi, enggak ada salahnya mencoba hobi baru.
4. Alternatif kampus
Selain itu, kenapa enggak menyibukkan dirimu juga dengan mencari alternatif kampus, seperti perguruan tinggi swasta. Buat daftar kampus swasta yang memiliki jurusan pilihanmu dengan akreditasi bagus, kemudian ikuti proses pendaftaran dan seleksinya. Selalu memiliki cadangan adalah hal yang baik.
5. Sibukkan diri
Kalau enggak berminat belajar hobi baru, sibukkan dirimu dengan berbagai kegiatan agar pikiranmu tidak fokus pada rasa stres. Kamu bisa masuk kursus atau ikutan klub olahraga.
6. Yoga
Enggak perlu jago, tetapi kamu bisa berlatih yoga. Gerakan-gerakan yoga yang meditatif bisa membuatmu lebih tenang.
7. Berpikir positif
Klise, tapi trik ini cukup efektif menghalau stres. Jangan biarkan pikiran buruk mengantui pikiranmu. Sebaliknya, tetaplah berpikiran positif dan optimistis.
Semoga berhasil, ya!