Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo mengatakan, sekarang kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) semakin tidak jelas. Tidak ada tanda-tanda amanat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen (UUGD) diselesaikan.
"Rencananya saja tidak jelas, apalagi pelaksanaannya," Jelasnya, Sabtu (13/6).
Dilihat dari kesejahteraannya, hak-hak guru banyak yang tidak dapat dipenuhi (Pasal 14). Misalnya, pada ayat (1) huruf a Guru seharusnya memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal dan memperoleh jaminan kesejahteraan sosial, tetapi sampai saat ini jutaan guru yang bekerja penuh waktu, dengan prestasi dan dedikasi yang tinggi, sesuai peraturan perundang-undangan, memperoleh penghasilan yang sangat tidak manusiawi. Banyak guru berpenghasilan sekitar Rp 250 ribu per bulan.
"Sungguh tidak manusiawi, bahkan dzalim."
Guru-guru itu, terang dia, berhak mendapat penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 15), tetapi nyatanya aturanya saja tidak dibuat. Mendikbud, kata Sulistiyo, pernah mengatakan guru honorer akan memperoleh penghasilan minimal. Tetapi itu juga baru pembicaraan saja. Pembayaran tunjangan fungsional, terutama bagi guru non-PNS tidak jelas polanya. Bahkan banyak yang tidak menerima. Pembayaran tunjangan profesi guru (TPG).
"Buruh dan pekerja pabrik malah sudah diatur penghasilan minimalnya, bagaimana mutu pendidikan bisa beranjak naik."
Sumber : republika.co.id