TERBARU !!!, PERSYARATAN UTAMA DAN ALUR PENERIMAAN PESERTA PPGJ 2016
Asalamu'laikum wr.wb. selamat malam dan salam
sejahtera untuk kita semua....
mari simak
informasi terbaru berikut ini....
Guru yang dapat mengikuti Sertifikasi Gu
ru melalui PPGJ harus memenuhi persyaratan, syaratnya sebagai berikut :
v style="text-align: justify;">
1.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih a
ktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa
n, kecuali guru Pendidikan Agama.
3. Guru
yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:
="text-align: center;">
Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Be
rsama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Aga
ma Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor
158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegaw
ai Negeri Sipil dan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013. Tentang Sertifikasi Guru d
alam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, harus memiliki Surat Kep
utusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
Guru
bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang be
rbeda karena alasan linieritas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh
kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV
) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggara
an.
5. Guru bukan PNS pada sekolah swasta
yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan
(guru tetap yayasan/GTY), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus mem
iliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Guru bukan PNS tersebut harus sudah
kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
div>
6. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memas
uki usia 60 tahun.
7. Sehat jasmani dan r
ohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketah
ui sakit pada saat datang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu
mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhak meminta pemeriksaan ulang terhadap
kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta
tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkut
an dalam workshop.
="text-align: justify;">Lalu penetapan peserta sebagai berikut :
="text-align: justify;">
Ketentuan
Umum
Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut di a
tas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis has
il uji kompetensi (UKA atau UKG). UKA dan UKG yang dimaksud dilaksanakan oleh Ke
menterian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 dan 2014. Guru dalam jabatan
yang belum memiliki nilai UKA/UKG akan diikutkan pada pelhttp://infogtksekolah.blogspot.comdiv>
BACA JUGA :
="_blank">10 METODE TERBARU MENGAJAR KURIKULUM 2013 ATAU KURIKULUM NASIONAL<
br />
Guru yang didiskualifikasi pa
da sertifikasi tahun 2007-2014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehil
angan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai Pasal 63 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Guru berkualifikasi
akademik S-1/D-IV yang tidak lulus (TL) sertifikasi guru dalam jabatan pada tah
un sebelumnya dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun
2016.
Penetapan bidang studi sertifikasi
harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV, kecuali guru yang diangkat s
ebelum tahun 2006 penetapan bidang studi sertifikasi mengacu pada kualifikasi ak
ademik S-1/D-IV atau bidang studi yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-tu
rut.
Penetapan peserta dilakukan secara b
erkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Pene
tapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal
calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP mela
lui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
Dina
s pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah te
rcantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas pe
rsetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan yaitu:
style="text-align: justify;">Meninggal dunia atau
sakit permanen
Melakukan pelangg
aran disiplin
Mutasi ke jabatan selain gu
ru
Mutasi ke kabupaten/kota lain
v style="text-align: justify;">mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,<
/div>
pensiun
Mengundurkan diri dari calon peserta
Sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudaya
an maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 p
ersyaratan peserta di atas.
Calon peserta
sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2016 tidak dialih tugaskan pada jabatan lai
n, baik fungsional maupun struktural.
Pen
etapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupat
en/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyarat
an administrasi dan akademik berbasis hasil UKA atau UKG akan ditetapkan sebagai
peserta sesuai dengan kuota yang telah ditentukan dengan urutan prioritas sebag
ai berikut :
Seluruh peserta sertifikasi
guru dalam jabatan tahun 2013-2014 yang tidak lulus dengan kategori TL.
v style="text-align: justify;">Guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimut
asikan untuk mengajar bidang tugas baru sesuai dengan kualifikasi akademik (sela
njutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 62 Tahun 20
13 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan G
uru dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru.
No comments:
Post a Comment