Friday, March 11, 2016

INFORMASI TERBARU “SYARAT DAN KETENTUAN TERBARU UNTUK MENDAPATKAN TUNJANGAN PROFESI GURU “ DAN KETENTUAN INPASSING GURU NON PNS.

>Asa
lamu'alaikum wr.wb. salam sejahtera bagi rekan-rekan guru seluruh indonesia....<
/span>

Syarat Mendapatkan Tunjangan P2016si Guru Tahun 2016>

le="font-size: 16.8px; font-weight: normal; line-height: 18.48px;">

3>

an>

Ada beberapa syarat ketentuan kriteria untuk mendapatkan TPG tahun 2016 di
kementrian Agama yang harus dipenuhi oleh para guru untuk mendapatkan tunjangan
profesi guru itu sendiri.


"font-size: 16.8px; font-weight: normal; line-height: 18.48px;">Berikut ini adal
ah kriteria syarat pengajuan Tunjangan Profesi Guru 2016 antara lain adalah seba
gai berikut :

1. Mengajar minimal 24 kali tatap muka/pekan sebaga
i guru mata pelajaran atau guru kelas.

pan style="font-family: "oswald" , sans-serif;">2. Beban mengajar 6 kali t
atap muka bagi guru yang ditunjuk menjadi kepala sekolah.

style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; font-stretc
h: inherit; margin: 0px 0px 0.5em; padding: 0px; text-align: justify; vertical-a
lign: baseline;">an style="font-size: 16.8px; font-weight: normal; line-height: 18.48px;">3. Beba
n mengajar 12 kali tatap muka, bagi guru yang ditujuk menjadi wakil kepala sekol
ah.

4. Untuk guru bimbingan konseling, harus melakukan pendamping
an minimal kepada 150 siswa.

"font-family: "oswald" , sans-serif;">5. Ketentuan lain untuk bisa mendapa
tkan TPG adalah, guru harus mengajar mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pro
fesinya.

6. Jika ada guru yang memiliki lebih dari satu sertifika
t profesi guru, yang diakui hanya salah satu saja.

e="font-size: 16.8px; font-weight: normal; line-height: 18.48px;">Inpassing Guru
Non PNS 2016


style="font-family: "oswald" , sans-serif;">Nur Syam selaku dari Sekjen K
emenag kembali menjelaskan besaran TPG bagi guru non-PNS ditetapkan sebesar Rp 1
,5 juta per bulan. Nominal ini dikecualikan bagi guru-guru non-PNS yang mengikut
i program inpassing (penyetaraan). 



>

Gu
ru yang mengikuti program penyetaraan, mendapatkan TPG seperti PNS untuk golonga
n pangkat tertentu sesuai dengan tingkatan inpassing-nya.

style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; font-stretc
h: inherit; margin: 0px 0px 0.5em; padding: 0px; text-align: justify; vertical-a
lign: baseline;">an style="font-size: 16.8px; font-weight: normal; line-height: 18.48px;">
<
/span>

Mantan Rektor IAIN (sekarang UIN) Sunan Ampel Surabaya itu menjel
askan, pencairan TPG tahun depan tidak akan molor seperti periode sebelumnya. Se
bab saat ini anggaran Kemenag tidak lagi ditahan (dibintangi) oleh DPR seperti p
ada 2013 lalu.


n style="font-family: "oswald" , sans-serif;">Informasi tentang kesetaraan
jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS (GBPNS) tahun 2015-2016 yang bertugas p
ada satuan pendidikan dasar (SD, SMP, SLB), dan informasi ini khusus untuk kawan
-kawan guru non/bukan PNS yang belum memiliki SK Inpasing.

style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; font-stret
ch: inherit; margin: 0px 0px 0.5em; padding: 0px; text-align: justify; vertical-
align: baseline;">pan style="font-size: 16.8px; font-weight: normal; line-height: 18.48px;">

Di mulai pada bulan September tahun 2015, penyetaraan jabatan da
n pangkat bagi guru bukan PNS (dulu inpassing) telah dibuka Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar.


<
span style="font-family: "oswald" , sans-serif;">Namun pemberkasan tidak s
eperti yang ada di tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa perubahan tetapi dengan
pola pemanggilan yang surat pemanggilannya bisa di lihat pada lembar Info PTK pa
da 223.27.144.195:8081.


Apabila sudah masuk
dalam daftar antrian silahkan download dan print lalu sertakan pada berkas yang
sudah di persyaratkan dalam surat panggilan tersebut.

le="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; font-stretch:
inherit; margin: 0px 0px 0.5em; padding: 0px; text-align: justify; vertical-alig
n: baseline;">style="font-size: 16.8px; font-weight: normal; line-height: 18.48px;">
an>

Hanya saja yang perlu untuk digarisbawahi adalah bahwa jangan pernah
mengirim berkas apabila tidak terdapat pada daftar panggilan dan proses penyeta
raan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS.

="font-family: "oswald" , sans-serif;">
n style="font-family: "oswald" , sans-serif;">Sumber : (  style="font-size: 16.8px; line-height: 18.48px;">http://cardi
acku.blogspot.co.id/
)

Demikian
informasi yang dapat saya sampaikan ....
semoga bermanfaat....



No comments:

Post a Comment