Blog SNMPTN dan SBMPTN kini akan menerangkan sedikit mengenai UKT (Uang Kuliah Tungga). Kalau masih kurang jelas mengenai UKT atau Uang kuliah Tunggal mari ditanyakan di Universitas adek-adek atau dim bah Google...
UANG Kuliah Tunggal atau yang lebih dikenal dengan istilah UKT dan Biaya Kuliah Tunggal atau BKT.
Kebijakan ini mengatur tentang regulasi pembayaran uang kuliah yang diringkas menjadi satu kali setiap semester hingga lulus. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No.55 Tahun 2013 tertanggal 23 Mei 2012. UKT merupakan sebagian biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa pada setiap semester dengan tanpa biaya tambahan apapun selain yang telah ditentukan. Lalu, bagimana menentukan nilai UKT itu sendiri?
UKT ditentukan berdasarkan nilai Biaya Kuliah Tunggal (BKT). BKT adalah keseluruhan biaya operasional setiap masiswa per semester pada program studi. Perhitungan BKT didasarkan Biaya Langsung (BL) dan Biaya Tidak Langsung (BTL) setelah dikurangi Biaya Non Operasional (inverstasi) dan Biaya Rutin.
Biaya Langsung merupakan nilai sumber daya yang digunakan untuk melaksanakan aktivitas inti. Biaya Tidak Langsung merupakan nilai sumber daya yang digunakan untuk kegiatan managerial baik tingkat fakultas maupun universitas. Maka diperoleh:
BKT = C x K1 x K2 x K3
Ket:
C = Rp5,08 juta "Biaya Kuliah Tunggal Basis" yang dihitung dari data yang ada di PTN.
K1 = indeks jenis program studi.
K2 = indeks mutu PT.
K3 = indeks kemahalan wilayah.
Sementara itu, untuk menentukan besarnya UKT:
UKT = BKT-BOPTN
BOPTN merupakan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri. Sehingga besarnya biaya yang harus dibayar mahasiswa akan mengalami penurunan karena adanya BOPTN. Tak cukup sampai di sini, pemerintah juga membagi besaran UKT menjadi lima kelompok, mulai dari yang terendah hingga tertinggi. Kelompok-kelompok tersebut berdasarkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Sebagai contoh:
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Biaya Kuliah Tunggal per semester Rp15.232.803, namun Uang Kuliah Tunggal yang dibayar mahasiswa per semester bervariasi (lima kelompok) mulai dari Rp500 ribu-Rp14,5 juta.
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan ITS, Surabaya. Biaya Kuliah Tunggal per mahasiswa per semester Rp8.936.576, namun mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal per semester sebesar antara Rp500 ribu-Rp7,5 juta (ada lima kelompok Uang Kuliah Tunggal).
Sisi Lain Diterapkannya Kebijakan UKT Besaran nilai UKT yang memiliki keterkaitan erat dengan BOPTN akan menimbulkan masalah pada pengelolaan perguruan tinggi. Bagaimana tidak, faktanya dana BOPTN dari pemerintah pusat cair tidak tepat waktu.
Proses penerapan UKT tidak lepas dari kerancuan. Benarkah kebijakan UKT lebih memudahkan pembayaran uang kuliah untuk masyarakat? Sejatinya, dengan sistem UKT memang mempermudah diawal mas kuliah karena tidak ada uang pangkal yang harus dibayarkan.
Namun, sistem ini juga menimbulkan konsekuensi untuk melakukan pembayaran uang kuliah tepat waktu. Dengan kata lain tidak adanya keringanan. Selain itu, parameter klasifikasi kemampuan ekonomi orangtua untuk menentukan tarif UKT sesuai kelompok masih dipertanyakan, tidak ada kejelasan. Sistem UKT juga, akan memberatkan mahasiswa yang masa kuliahnya lebih dari delapan semester. Mahasiswa harus membayar biaya kuliah yang sama setiap semesternya.
UKT ada beberapa kategori.. kategori I sampai VII, tp sebagian PTN hanya 5 kategori saja, biayanya berkisar antara 500rb sampai skitar 13jt/semester...
Semua jurusan/prodi untuk UKT Kategori 1 adalah 500rbsemester, kategori 2 adalah 900rb-1jt/semester.
sedangkan kategori 3 sampai 7 diatas 2,4jt/semester.
Mahasiswa yg menerima UKT 1 dan 2 hanya sekitar 15 dari jumlah yg diterima per jalur penerimaan.
No comments:
Post a Comment