Wednesday, June 15, 2016

Kuota Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) sampai sekarang belum turun

Purwokerto - Kendati kuota Pendidikan dan Latihan Profesi Guru atau PLPG di Kabupaten Banyumas sudah turun, tetapi kuota Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) sampai sekarang belum turun. Kabid Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Takdir Widagdo, kemarin mengatakan kuota PLPG yang telah ditetapkan Badan Sertifikasi Kemendikbud untuk Kabupaten Banyumas tahun ini, sebanyak 194 orang. Dengan adanya kuota PLPG dan PPGJ tersebut, dia berharap seluruh guru agar bisa mendapatkan sertifikat sebagai pendidik profesional. Apalagi Desember mendatang, seluruh guru harus sudah bersertifikat sebagai profesional.

Kuota Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) sampai sekarang belum turun

Adapun untuk bisa mendapatkan sertifikat tersebut, guru harus terlebih dulu lulus PLPG atau PPGJ. Kendati demikian, dia mengakui, PLPG dan PPGJ memiliki perbedaan dalam pelaksanaan. ”Kalau PLPG, pelaksanaannya lebih cepat, yakni hanya sekitar 10 hari. Adapun pelaksanaan PPGJ lebih lama, yakni bisa memakan waktu selama satu semester,” ujarnya.

Selain itu, anggaran dana yang harus dialokasikan pemerintah untuk pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan juga lebih besar. ”Dengan melihat kenyataan tersebut, kemungkinan saat ini pemerintah tengah menghitung kekuatan anggaran yang dimiliki, untuk melaksanakan program tersebut,” ucap beliau.

Dia menilai, saat ini waktu yang tersisa sudah sangat mepet. Untuk program PPGJ, saat ini sisa waktu yang tersedia sudah berkurang, karena sudah memasuki Juni. Padahal pelaksanaan dari program tersebut butuh waktu satu semester. Karena itu dia menilai sebaiknya program tersebut dipersingkat, sehingga dengan sisa waktu yang tersedia, para guru yang belum bersertifikat, masih memiliki kesempatan mengikuti program tersebut.

Sementara Sekretaris Dewan Pendidikan Banyumas, Tri Joko Heranto, berpendapat semestinya pemerintah melihat kenyataan di lapangan, yaitu dengan mempermudah guru dalam memperoleh sertifikat pendidik profesional. ”Saat ini masih terjadi kekurangan guru, sehingga jika guru-guru yang belum mendapatkan sertifikat sebagai pendidik profesional itu dijadikan staf fungsional, maka kekurangan guru akan semakin menjadi” tambahnya.
Sumber : suara merdeka

No comments:

Post a Comment