Thursday, June 23, 2016

Kebijakan pendidikan gratis sembilan tahun belum merata

Akses pendidikan masih menjadi masalah utama di Indonesia. Banyaknya anak-anak yang tidak dapat mengenyam pen­didikan patut menjadi perha­tian pemerintah. Salah satunya dengan membebaskan biaya sekolah bagi anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Manager Yayasan Amal Khair Yasmin, Mujtahidin, mengatakan usulan pendidikan gratis masih relevan dengan kondisi saat ini, apalagi 20 persen dari APBN dialokasi­kan untuk pendidikan. Dia menyebutkan, berdasarkan data UNICEF, sebanyak 2,5 juta anak Indonesia yang se­harusnya bersekolah tidak dapat menikmati pendidikan. Kebijakan pendidikan gratis sembilan tahun belum merata.

Kebijakan pendidikan gratis sembilan tahun belum merata

Data statistik tingkat provinsi dan kabupaten juga menunjuk­kan bahwa terdapat kelompok anak-anak tertentu yang terke­na dampak paling rendah. Sebagian besarnya, berasal dari keluarga miskin, sehingga tidak mampu melanjutkan pen­didikan ke jenjang selanjutnya.

"Anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu, memi­liki kemungkinan putus sekolah empat kali lebih besar daripada mereka yang berasal dari rumah tangga berkecukupan," katanya di Jakarta, kemarin.

Sedangkan berdasarkan data statistik geografis, tingkat putus sekolah anak SD di desa men­capai 3:1 persen dengan daerah perkotaan. Hal itu dipicu faktor kekurangan tenaga pengajar, untuk daerah terpencil, dan tergolong penghasilan rendah. "Tingkat putus sekolah anak di desa dapat mencapai tiga persen, jika dibandingkan dengan anak di perkotaan," katanya.

Mujtahidin melihat sejauh ini sekolah gratis yang diselenggarakan pemerintah tidak menjangkau beberapa kebu­tuhan vital anak-anak sekolah seperti pakaian seragam, study tour, dan layanan kesehatan. Bahkan di beberapa tempat, ada sekolah negeri yang masih memungut sumbangan penye­lenggara pendidikan (SPP) dengan mengganti nama men­jadi sumbangan suka rela.

"Ini jelas tidak benar dan tidak mendukung program pendidikan yang diamanatkan UUD 45," tegasnya. Menurut Mujtahidin, ber­dasarkan Pasal 31 UUD 45, pendidikan yang diselengga­rakan pemerintah, khususnya pendidikan dasar selama sem­bilan tahun adalah gratis. "Pendidikan gratis sembilan tahun seharusnya tanggung jawab negara. Itu amanat un­dang-undang," ujarnya.

Namun pada praktiknya, yang namanya pendidikan gratis pada sekolah negeri, hanya SPP dan uang buku gratis. "Padahal konsep pendidikan gratis se­harusnya seluruh aktivitas yang terkait dengan pendidikan gratis," tandasnya.

Sementara itu, Menteri Budaya, Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikbud) Anies Baswedan mengapresiasi penyelenggara dan guru di sekolah gratis selu­ruh Indonesia. "Guru di sekolah gratis telah melakukan tanggung jawab yang seharusnya menjadi tanggung jawab konstitusional negara," katanya.
Sumber :rmol

No comments:

Post a Comment