Thursday, June 30, 2016

Mulai tahun 2016, wajib TK sebelum masuk SD

Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun depan mewajibkan siswa mengikuti pendidikan anak usia dini (PAUD) yakni TK dan kelompok bermain. Jadi, Mulai tahun 2016, wajib TK sebelum masuk SD. Alasannya, pembelajaran setahun sebelum SD diwajibkan oleh Badan urusan pendidikan di PBB; UNESCO. Mendikbud Anies Baswedan mengatakan mereka sudah mengkaji kebijakan dari UNESCO tersebut.

Mulai tahun 2016, wajib TK sebelum masuk SD

"UNESCO memang mengharuskan anak-anak belajar dulu satu tahun sebelum masuk SD," katanya di Jakarta kemarin. Nah proses belajar satu tahun pra-SD itu diwadahi di TK. Namun, Anies mengatakan kewajiban mengikuti program TK secara nasional belum bisa diterapkan tahun ini.

Sebagai permulaan Kemendikbud menjalankan program rintisan wajib PAUD. Program ini rencananya akan digulirkan di 83 kabupaten atau kota yang angka partisipasi kasar (APK) PAUD lebih dari 90 persen. "Program rintisan ini akan dievaluasi. Hasilnya akan menjadi landasan kebijakan lebih lanjut," jelas dia.

Anies mengatakan saat ini jumlah sarana pendidikan anak usia dini (TK dan kelompok bermain) masih sekitar 73 ribu unit. Menurut mantan rektor Universitas Paramadina itu, jumlah unit infrastruktur PAUD itu masih kurang.

"Jadi strateginya adalah, kami pastikan dulu jumlah sekolahnya cukup," tandasnya. Baru setelah itu bisa diputuskan TK menjadi bagian dari program wajib belajar.

Selain urusan fisik atau infrastruktur sekolah, Anies mengatakan akan merombak kurikulum atau metode belajar di TK. Dia mengatakan saat ini anak-anak di TK sudah cenderung diajari materi baca, tulis, dan hitung (calistung). Ketika nanti jenjang TK menjadi bagian dari program wajib belajar, materi calistung di TK akan direduksi bahkan dihapus.

"TK itu kami kembalikan ke taman. Porsi anak-anak bermain akan kembali diperbanyak," katanya. Anies menegaskan ketika TK nanti menjadi bagian dari wajib belajar, seluruh gurunya juga harus mematuhi bahwa konten bermain sambil belajar harus diperkuat. Kondisi yang terjadi di TK pada umumnya saat ini adalah, anak-anak diajar belajar sambil bermain.

Menurut Anies anak-anak di TK sudah diajarkan calistung. Tujuannya supaya lolos seleksi masuk SD. "TK itu bukan persiapan untuk masuk SD," katanya. Sebab di dalam jenjang TK sendiri, ada konten pembelajaran yang harus ditanamkan. Seperti penanaman karakter jujur, mandiri, gotong royong, dan sejenisnya.

Rencana memasukkan TK dalam program wajib belajar, menambah panjang target pemerintah Kabinet Kerja. Sebelumnya pemerintah memasang target wajib belajar 12 tahun atau sampai SMA. Target ini melanjutkan program sebelumnya yakni wajib belajar 9 tahun atau sampai SMP.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan, sah-sah saja pemerintah menaikan program wajib belajar. Baik itu wajib belajar 12 tahun. Maupun memasukkan TK menjadi bagian dari program wajib belajar.

"Tapi pemerintah juga harus sadar bahwa program wajib belajar 9 tahun saja belum beres," katanya. Di antara yang dia sorot adalah urusan guru. Menurut Sulistyo akhir tahun ini seluruh guru harus berkualifikasi pendidikan sarjana (S1) dan sudah disertifikasi.

Namun pada kenyataannya masih banyak guru yang belum bergelar sarjana. Selain itu juga masih banyak guru berlum disertifikasi profesi. "Bahkan informasinya tahun ini kuota sertifikasi guru diturunkan," ujarnya
Sumber : jpnn

Saturday, June 25, 2016

Masih ada sisa kuota sertifikasi guru sebanyak 6.911 orang

Jakarta - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, data terakhir menunjukkan bahwa guru yang mengikuti sertifikasi tahun ini adalah 53.089 orang, dari kuota 60 ribu kursi. Sehingga masih ada sisa kuota sertifikasi guru sebanyak  6.911 orang.

Sementara, kuota sertifikasi guru pada 2014 mencapai 150 ribu kursi. "Kenapa kok kuota sertifikasi guru tahun ini jadi 60 ribu, itu ada beberapa pertimbangannya," kata dia di Jakarta kemarin. Di antara pertimbangannya adalah terkait dengan beban guru yang belum disertifikasi. Dia mengatakan sisa guru dalam jabatan atau guru yang sudah mengajar dan belum disertifikasi, memang tinggal 60 ribuan orang.

Masih ada sisa kuota sertifikasi guru sebanyak  6.911 orang

Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menegaskan, kuota sertifikasi guru itu ditetapkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) Kemendikbud. Kemendikbud bertugas melakukan sertifikasi guru yang sudah mengajar sebelum 2006. Sementara guru-guru yang lulus sarjana pendidikan saat ini, sudah otomatis mengikuti program sertifikasi profesi di kampus masing-masing.

Terkait dengan kuota yang tidak bisa terserap maksimal, Pranata mengatakan memang terbentur regulasi. Dia mengatakan banyak guru yang bisa dibidik menjadi sasaran sertifikasi, tetapi belum berijazah sarjana (S1). "Saat ini di lapangan susah menjadi guru yang berhak sertifikasi tetapi sudah S1" ujarnya.

Dia menegaskan tidak bisa asal pilih calon peserta sertifikasi guru. "Kalau tidak memenuhi syarat kita ditangkap aparat dong," katanya lantas tertawa. Pranata mengatakan Kemendikbud terbuka untuk saran-saran pengembangan profesi guru. Termasuk urusan perbaikan sistem sertifikasi guru.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menyayangkan Kemendikbud masih kesulitan mencari guru untuk memenuhi kuota sertifikasi. Dia menegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2008 disebutkan bahwa guru yang diangkat pemerintah, pemerintah daerah, badan penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan berhak mengikuti program sertifikasi.

"Jumlah mereka itu ratusan ribu. Pernyataan ngawur jika dibilang sulit menjadi guru yang layak," katanya. Sulistyo mengatakan aturan Kemendikbud bahwa hanya guru yang diangkat sebelum 2006 saja yang berhak mengikuti sertifikasi guru, perlu diluruskan.

Dia juga menegaskan di lapangan banyak guru yang kesulitan kuliah sarjana. Sebab program bantuan dari Kemendikbud untuk biaya studi sarjana sebesar Rp 3,5 juta/tahun/guru tidak berjalan efektif.
Sumber : jpnn

Thursday, June 23, 2016

Kebijakan pendidikan gratis sembilan tahun belum merata

Akses pendidikan masih menjadi masalah utama di Indonesia. Banyaknya anak-anak yang tidak dapat mengenyam pen­didikan patut menjadi perha­tian pemerintah. Salah satunya dengan membebaskan biaya sekolah bagi anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Manager Yayasan Amal Khair Yasmin, Mujtahidin, mengatakan usulan pendidikan gratis masih relevan dengan kondisi saat ini, apalagi 20 persen dari APBN dialokasi­kan untuk pendidikan. Dia menyebutkan, berdasarkan data UNICEF, sebanyak 2,5 juta anak Indonesia yang se­harusnya bersekolah tidak dapat menikmati pendidikan. Kebijakan pendidikan gratis sembilan tahun belum merata.

Kebijakan pendidikan gratis sembilan tahun belum merata

Data statistik tingkat provinsi dan kabupaten juga menunjuk­kan bahwa terdapat kelompok anak-anak tertentu yang terke­na dampak paling rendah. Sebagian besarnya, berasal dari keluarga miskin, sehingga tidak mampu melanjutkan pen­didikan ke jenjang selanjutnya.

"Anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu, memi­liki kemungkinan putus sekolah empat kali lebih besar daripada mereka yang berasal dari rumah tangga berkecukupan," katanya di Jakarta, kemarin.

Sedangkan berdasarkan data statistik geografis, tingkat putus sekolah anak SD di desa men­capai 3:1 persen dengan daerah perkotaan. Hal itu dipicu faktor kekurangan tenaga pengajar, untuk daerah terpencil, dan tergolong penghasilan rendah. "Tingkat putus sekolah anak di desa dapat mencapai tiga persen, jika dibandingkan dengan anak di perkotaan," katanya.

Mujtahidin melihat sejauh ini sekolah gratis yang diselenggarakan pemerintah tidak menjangkau beberapa kebu­tuhan vital anak-anak sekolah seperti pakaian seragam, study tour, dan layanan kesehatan. Bahkan di beberapa tempat, ada sekolah negeri yang masih memungut sumbangan penye­lenggara pendidikan (SPP) dengan mengganti nama men­jadi sumbangan suka rela.

"Ini jelas tidak benar dan tidak mendukung program pendidikan yang diamanatkan UUD 45," tegasnya. Menurut Mujtahidin, ber­dasarkan Pasal 31 UUD 45, pendidikan yang diselengga­rakan pemerintah, khususnya pendidikan dasar selama sem­bilan tahun adalah gratis. "Pendidikan gratis sembilan tahun seharusnya tanggung jawab negara. Itu amanat un­dang-undang," ujarnya.

Namun pada praktiknya, yang namanya pendidikan gratis pada sekolah negeri, hanya SPP dan uang buku gratis. "Padahal konsep pendidikan gratis se­harusnya seluruh aktivitas yang terkait dengan pendidikan gratis," tandasnya.

Sementara itu, Menteri Budaya, Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikbud) Anies Baswedan mengapresiasi penyelenggara dan guru di sekolah gratis selu­ruh Indonesia. "Guru di sekolah gratis telah melakukan tanggung jawab yang seharusnya menjadi tanggung jawab konstitusional negara," katanya.
Sumber :rmol

Wednesday, June 22, 2016

Pemerintah gagal melaksanakan amanah UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen

Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia atau PB PGRI, Sulistyo menyatakan Pemerintah dan pemerintah daerah gagal melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Menurut Sulistyo, Pemerintah gagal melaksanakan amanah UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, karena banyak pasal yang sangat penting tidak dapat dilaksanakan dengan baik, terutama dalam mewujudkan guru yang profesional, sejahtera, dan terlindungi.

Pemerintah gagal melaksanakan amanah UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen

"Dalam rangka mewujudkan guru profesional, seharusnya paling lambat sepuluh tahun sejak UUGD tersebut disahkan (tahun 2015) guru sudah harus berkualifikasi pendidikan S1 atau D4 dan telah bersertifikat pendidik Pasal 82 ayat (2)," katanya.

Namun faktanya, sampai sekarang masih ada sekitar 40 persen guru kualifikasi pendidikannya belum S1 atau D4 dan  masih sekitar 45 persen guru belum bersertifikat pendidik. Sehingga peserta didik berpotensi mendapat layanan yang tidak adil dari kondisi guru yang sangat heterogen. Selain itu, Guru juga merasa diperlakukan diskriminatif. Karena kualifikasi pendidikan maupun sertifikasi (yang harus dibiayai pemerintah dan atau pemerintah daerah) berimplikasi juga pada diterimanya tunjangan profesi. Pendidikan dan pelatihan guru pun tidak jelas dan tidak merata.

Tahun 2013 lalu, katanya, ada pelatihan guru massal yang dilaksanakan dalam kaitan pelaksanaan kurikulum 2013, bukan didesain untuk peningkatan kompetensi guru. Masih banyak guru yang belum pernah memperoleh pendidikn dan pelatihan.

"Sekarang malah kebijakan Kemdikbud semakin tidak jelas. Tidak ada tanda-tanda amanat itu diselesaikan, rencananya saja tidak jelas, apa lagi pelaksanaannya," ungkap Senator asal Jawa Tengah ini.

Selain persoalan tersebut, tambahnya, kesejahteraan guru juga belum terpenuhi sebagaimana amanat UUGD bahwa Guru seharusnya memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal dan memperoleh jaminan kesejahteraan sosial. Nyatanya masih banyak guru yang bekerja penuh waktu dengan prestasi dan dedikasi yang tinggi tapi berpenghasilan sekitar Rp 250 ribu per bulan.

"Sungguh tidak manusiawi, bahkan dzholim. Guru-guru itu mestinya berhak memperoleh penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan tetapi nyatanya aturanya saja tidak dibuat. Bagimana mutu pendidikan bisa beranjak naik. Mendikbud pernah mengatakan guru (honorer) akan memperoleh penghasilan minimal. Tetapi itu juga baru omong doang," tandasnya.
Sumber : jpnn

Monday, June 20, 2016

Ratusan PNS di Bogor bolos kerja

Bogor – Kebiasaan pegawai negeri sipil atau PNS bolos kerja pada bulan puasa masih terjadi. Kemarin, ratusan PNS di Bogor bolos kerja. Kurang lebih sebanyak 344 pegawai di lingkungan Pemkot Bogor tidak berkantor. Alasannya beragam, ada yang dinas, tugas belajar, cuti, sakit, hingga tanpa keterangan sama sekali. Meski sudah ada peringatan jauh-jauh hari, tentang ancaman pemotongan tunjangan bagi pegawai yang tak berkantor. Para PNS tetap tidak patuh.

“Kami akan lihat dulu alasannya apa. Kalau tidak jelas, kami beri teguran. Ini kan baru satu hari. Tapi kalau yang bersangkutan jarang masuk, bisa saja kami beri sangsi tertulis,” ujar Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman.

Ratusan PNS di Bogor bolos kerja

Dari data yang dihimpun Radar Bogor dari 344 pegawai yang tidak berkantor didominasi pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan. Rinciannya, 141 orang tanpa keterangan, 61 orang dinas keluar, 10 orang tugas belajar, 14 orang cuti, 47 orang  sakit dan 71  orang izin.

Menurut dia ibadah puasa itu tidak hanya menahan lapar dan haus saja, namun juga mengasah kemampuan bekerja. Sehingga tidak ada alasan bagi pegawai untuk bermalas-malasan. Apalagi, sampai tidak masuk kerja.

“Jadi puasa jangan dijadikan alasan. Hari ini saja (kemarin,red) saya saja sudah rapat beberapa kali dan sangat bersemangat,” tandas Usmar.
    
Terpisah, Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor, Ida Priatni menuturkan, hasil rekapan kehadiran pegawai dari  47 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), akan ditindak lanjuti secara berkala. Agar diketahui, riwayat kinerja dari pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan.

PNS yang tidak hadir ini akan dibina dan diberi sangsi oleh atasannya, sesuai PP 53 tahun 2010. ini demi meningkatkan disiplin pegawai,” tutupnya.
Sumber : jpnn

Saturday, June 18, 2016

Anies butuh tambahan anggaran mulai tahun depan sebesar Rp 11,7 triliun

Jakarta - Pemerintah berencana meningkatkan daya tampung sekolah secara bertahap selama lima tahun ke depan. Ini dilakukan untuk mencapai target 140 ribu rombongan belajar per angkatan.

"Rencana pemerintah ini dilakukan dalam mendukung program wajib belajar 12 tahun. Peningkatan daya tampang ini dilakukan seluruh wilayah Indonesia," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, Kamis (18/6).

Anies butuh tambahan anggaran mulai tahun depan sebesar Rp 11,7 triliun

Dia menyebutkan, daya tampung SMA sederajat saat ini per angkatan sebanyak 50 ribu rombongan belajar. Dari jumlah tersebut hanya bisa menampung 1,8 juta hingga dua juta anak per angkatan. Padahal kelahiran anak per tahun hampir enam juta.

"SMA harus mengalami lonjakan sekitar tiga kali lipat. Begitu juga dengan SMP dan sebagian SD," sergahnya.

Untuk mencapai itu, menurut Anies butuh tambahan anggaran mulai tahun depan sebesar Rp 11,7 triliun. "Angka nominalnya signifikan, tetap angka persentasenya dibandingkan alokasi pendidikan tidak terlalu besar," ucapnya.

Tambahnya, peningkatan daya tampung ini ditekankan pada SMK dan disesuaikan dengan potensi di wilayah tersebut.
Sumber : jpnn

Friday, June 17, 2016

Kemendikbud Siap Wujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Kemendikbud yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Kemendikbud menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Terkait temuan BPK atas hasil pemeriksaan, Mendikbud Anies Baswedan mengatakan Kemendikbud siap menindaklanjuti temuan BPK untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Kemendikbud Siap Wujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

Kemendikbud Siap Wujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

“InsyaAllah kami komit untuk melakukan operasi tindak lanjut (OTL) atas semua temuan yang ada,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam acara serah terima laporan hasil pemeriksaan (LHP) di Gedung BPK, Jakarta, (16/06/2015).

Menanggapi temuan dalam LHP BPK tersebut, Mendikbud mengatakan Kemendikbud akan menjalankan arahan atau rekomendasi yang diberikan BPK.

“Kita ingin menjalankannya sebagai bagian dari ikhtiar untuk membuat kementerian kita menjadi salah satu yang bisa ditonjolkan dalam urusan transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan ini,” ujarnya.

Mendikbud menuturkan, terwujudnya Indonesia yang lebih baik harus didukung dengan pendidikan yang baik pula, termasuk governance di bidang pendidikan. Birokrasi pendidikan juga harus memiliki integritas, transparan dan akuntabel.

Anggota VI BPK, Bahrullah Akbar mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut per 31 Desember 2014 atas rekomendasi BPK untuk Kemendikbud, diungkapkan bahwa terdapat 2.170 temuan pemeriksaan senilai Rp58,5 triliun dan USD 412 ribu. BPK, ujar Bahrullah, mendorong Kemendikbud untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan pengelolaan keuangan dengan lebih optimal.

“Selain itu, dengan hati yang tulus kami ucapkan terima kasih kepada Mendikbud beserta seluruh jajaran yang telah memberikan perhatian dan dukungan dalam tugas pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK,” kata Bahrullah.
Sumber : kemendiknas