Wednesday, December 23, 2015

Inilah Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016 melalui PDSP

infogtk - Pada tahun 2016 nanti, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) memberlakukan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) baik untuk guru yang bekerja di Sekolah Negeri maupun Guru Honorer atau Guru di Sekolah Swasta.

Lalu bagaimana cara mengajukan NUPTK tahun 2016? Apakah guru honorer di Sekolah Negeri dapat mengajukan NUPTK meskipun tidak memiliki SK Bupati? Perlu diketahui bahwa bagi guru yang berada pada naungan Kementerian Agama RI (Kemenag) bisa melakukan pengajuan penerbitan dan penonaktifan NUPTK dengan cara manual.

Sedangkan untuk GTK yang sekolahnya berada dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bisa melakukan pengajuan penerbitan NUPTK dan mengajukan penonaktifan NUPTK melalui Aplikasi Data Pokok Pendidikan (app Dapodik).

[silahkan baca, surat edaran penunjukan operator penanggung jawab verval gtk dan NUPTK]

Menurut rencana, kebijakan baru terkait penerbitan dan penonaktifan NUPTK tersebut akan diberlakukan pada Bulan Januari mendatang.

[silahkan di dowload juga, surat Penerbitan NUPTK tahun 2016 untuk guru PNS dan Non PNS]

Demikian informasi terkait "Inilah Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016 melalui PDSP"


 

No comments:

Post a Comment