Saturday, May 28, 2016

Buku PLBJ Kelas 1 sampai dengan Kelas 5

Berikut ini merupakan kumpulan Buku Pendidikan Lingkungan Budaya Jakarta (PLBJ) dari kelas 1 sampai dengan kelas 5 yang dapat kalian pelajari sebagai referensi untuk menambah wawasan pengetahuan tentang Pendidikan Lingkungan dan Budaya Jakarta. Silahkan klik link Buku PLBJ Kelas 1 sampai dengan Kelas 5 ini untuk mendapatkan materi-materi yang diinginkan pada pelajaran PLBJ.

Silahkan klik gambar berikut untuk mendapatkan materi-materi PLBJ secara lengkap.

Buku PLBJ Kelas 1 sampai dengan Kelas 5

Buku PLBJ Kelas 1 sampai dengan Kelas 5

Buku PLBJ Kelas 1 sampai dengan Kelas 5

Buku PLBJ Kelas 1 sampai dengan Kelas 5

Semoga Buku PLBJ Kelas 1 sampai dengan Kelas 5 ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Monday, May 23, 2016

Contoh Soal US Kelas 6

Berikut ini merupakan beberapa contoh soal ujian sekolah (US) Kelas 6 kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang dapat di unduh ataupun dipelajari guna menambah wawasan atau pengetahuan siswa-siswi dalam persiapan menghadapi US pada sekolah masing-masing. Silahkan dipelajari contoh soal US kelas 6 berikut ini. Semoga contoh soal US kelas 6 KTSP ini dapat bermanfaat bagi semua.

Contoh Soal US Kelas 6

Silahkan klik link berikut untuk mendapatkan soal secara lengkap.

Skripsi bukan kewajiban syarat kelulusan program sarjana (S1)

Jakarta - Ganti menteri, ganti kebijakan. Itu yang terjadi di negeri ini. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau Ristekdikti berencana mengeluarkan kebijakan baru. Yakni tidak mewajibkan penulisan skripsi sebagai syarat kelulusan program sarjana (S1). Motivasinya untuk menekan potensi kecurangan penyusunan tugas akhir itu. Rencana skripsi bukan kewajiban syarat kelulusan program sarjana (S1) lagi itu, disampaikan langsung Menristekdikti Muhammad Nasir di rumah dinasnya komplek Widya Candra, Jakarta tadi malam. Menurut mantan rektor Universitas Diponegoro (Undip), penulisan skripsi sedang dikaji menjadi syarat opsional saja untuk lulus sarjana.

Skripsi bukan kewajiban syarat kelulusan program sarjana (S1)

"Sebagai gantinya nanti mahasiswa yang akan lulus akan diberikan pilihan-pilihan," ucap Nasir. Opsi untuk lulus selain menyusun skripsi adalah, mengerjakan pengabdian ke masyarakat atau laporan penelitian di laboratorium.

Sejak masih aktif di kampus dulu, Nasir sudah paham dengan kenakalan mahasiswa dalam bentuk membeli skripsi. Atau membayar jasa penyusunan skripsi. Nasir mengakui bisa mendeteksi apakah skripsi yang sedang dia uji itu dibuat sendiri atau hasil buatan orang lain.

"Saya tanya sebelum ujian. Skripsi ini beli atau buat sendiri. Kalau tidak mengaku saya putuskan tidak lulus," ucapnya. Tetapi jika mahasiswa itu mengakui skripsinya hasil beli, maka diberi kesempatan untuk membuat skripsi dengan jujur satu kali lagi.

Praktek jasa pembuatan skripsi ini dimulai dari aturan lulus S1 wajib menyusun skripsi. Kemudian ada mahasiswa yang malas atau kesulitan menyusun skripsi. Lalu kondisi ini dibaca oleh pihak-pihak yang ingin merengkuh keuntungan. Yakni dengan membuka jasa pembuatan skripsi.

"Selama ada demand (permintaan, red) dari mahasiswa yang malas, supply (penawaran, red) jasa pembuatan skripsi akan terus ada," ujarnya. Nah untuk memotong mata rantai itu, muncul rencana kebijakan syarat lulus tidak musti menyusun skripsi.

Diharapkan mahasiswa yang lebih jago penelitian laboratorium, tidak merasa dipaksa untuk menyusun skripsi. Begitu pula mahasiswa yang cenderung memilih pengabdian masyarakat, tidak perlu harus menyusun skripsi. Apalagi proses kuliah selama ini terkait dengan tridharma pendidikan tinggi. Yang terdiri dari pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Nasir juga menyinggung tentang keberadaan ijazah palsu. Dia menuturkan sepekan ke depan Kemenristekdikti akan mengklasifikasikan perguruan tinggi berstatus non aktif atau aktif. Sehingga masyarakat tidak salah pilih. Selain itu Nasir juga mengatakan akan membentuk satuan tugas penanganan ijazah palsu.
Sumber : Jpnn

Sunday, May 22, 2016

Praktik jual beli Ijazah Palsu diancam pidana penjara paling lama 10 tahun

Jakarta-Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakat (DPR) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Reni Marlinawati mengecam tindakan jual beli ijazah palsu yang melibatkan Perguruan Tinggi (PT) di berbagai daerah.


Menurut Reni, Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi harusnya membawa kasus ini ke ranah hukum karena Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberikan ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku jual beli sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (6) dan (7), Pasal 42 ayat (3), Pasal 44 ayat (4).

"Saya mengecam keras adanya dugaan praktik jual beli Ijazah di sejumlah perguruan tinggi. Ini tentu melanggar ketentuan dalam UU Pendidikan Tinggi. Praktik jual beli Ijazah Palsu diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Reni di Jakarta, Kamis (21/5).

Karenanya dia mendesak Menteri Ristek-Dikti, M Nasir agar segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait aduan yang diterima lembaganya terkait praktik jual beli ijazah S-1 tersebut.

"Aparat kepolisian agar mengusut tuntas praktik kriminal yang jauh dari nilai-nilai keilmuwan ini. Kita juga pertanyakan peran Kemendikti dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Perguruan Tinggi. Kasus ini justru menunjukkan pemisahan dua kementerian itu belum memberi dampak positif nyata bagi publik," tandasnya
Sumber : Jpnn

Saturday, May 21, 2016

Contoh Format Berita Acara Serah Terima Blangko Ijazah

Berikut ini merupakan contoh Format Berita Acara Serah Terima Blangko Ijazah yang dapat anda unduh yang nantinya dapat anda gunakan sebagai berita acara untuk menerima blangko ijazah dari subrayon wilayah masing-masing ke sekolah anda sesuai dengan jumlah kebutuhan siswa di sekolah anda masing-masing. Semoga contoh format berita acara serah terima blangko ijazah ini dapat berguna dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Klik link berikut untuk mendapatkan contoh format berita acara serah terima blangko ijazah

Contoh Format Berita Acara Serah Terima Blangko Ijazah
Unduh secara lengkap pada link berikut

Lihat juga artikel terkait Contoh Format SKHUN Sementara

Kuliah beberapa bulan saja bisa mendapatkan Ijazah S1

Jakarta - Bukan hal mudah untuk mengungkap praktek jual beli ijazah palsu. Sebab secara legal-formal ijazah yang diterbitkan adalah asli. Dikeluarkan oleh perguruan tinggi resmi. Kuliah beberapa bulan saja bisa mendapatkan Ijazah S1. Bukan Ijazahnya yang palsu tetapi Proses perkuliahannya yang dimodifikasi. Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamid menuturkan, motivasi permainan penerbitan ijazah ini mudah ditebak. "Ya jelas karena uang dan orang yang ingin menempuh jalan pintas," katanya kemarin.

Kuliah beberapa bulan saja bisa mendapatkan Ijazah S1

Jika Aptisi melihat langsung kenakalan perguruan tinggi untuk urusan ijazah ini, dia menegaskan akang langsung melapor ke Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) serta kepolisian. Mantan rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu menuturkan, ijazah yang bermasalah itu sebenarnya asli. Sangat riskan jika kampus atau oknum didalamnya bermain-main dengan menerbitkan ijazah palsu. Selain itu masyarakat atau korban, tentu tidak mau mendapatkan ijazah palsu padahal sudah mengeluarkan uang cukup besar.

Sehingga Edy mengatakan kasus yang tercium Menristekdikti adalah modifikasi atau penyiasatan proses perkuliahan. Misalnya durasi perkuliahan sarjana (S1) yang idealnya delapan semester tetapi bisa disingkat menjadi setahun atau yang beberapa bulan saja. Selain itu proses pengabdian kepada masyarakat serta penelitian juga tidak dijalankan.

Hingga kini dia mengaku masih belum mengetahui secara detail ke-18 kampus swasta yang terindikasi menjual ijazahnya. "Hanya 17 kampus di Jabodetabek dan satu di NTT. Tapi yang NTT jelas Universitas PGRI Kupang," katanya. Dia menegakan kewenangan Aptisi untuk membina anggotanya sangat terbatas.

Dia menegaskan Aptisi tidak bisa menjatuhkan sanksi pencabutan izin operasional. Edy berharap kasus ini tidak hanya ramai diawal saja. Tetapi dia berharap kasus ini diselesaikan secara tuntas dan penjatuhan sanksi tegas. Sehingga tidak terulang lagi. Kepala Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Mansyur Ramli menegaskan penerbitan ijazah harus melalui proses yang wajar. Mulai dari durasi kuliah dan kegiatan-kegiatan lainnya. "Jangan hanya ijazahnya sah. Tetapi kuliahnya hanya dua kali saja," katanya.

Mansyur berharap pengawasan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) lebih digalakkan lagi. Pengurus kopertis harus memasang radar untuk mendeteksi kampus-kampus yang terindikasi penyimpangan. Terkait dengan legalitas Universitas PGRI Kupang sejatinya berstatus legal atau resmi. Dalam website pangkalan data Pendidikan Tinggi Kemenristek, kampus yang beralamat di Jalan Frans Seda ini aktif. Begitu pula dengan ke-11 program studi (prodi) juga berstatus aktif.

Meskipun begitu rasio dosen tetap dengan mahasiswanya sangat jomplang. Seperti di prodi Bimbingan dan Konseling (14 dosen tetap berbanding 1.199 mahasiswa) dan prodi Pendidikan sejarah (22 dosen tetap berbanding 1.842 mahasiswa). Dengan status yang aktif itu, otomatis setiap lembar ijazah yang diterbitkan oleh Universitas PGRI Kupang statusnya resmi atau legal. Ketua Umum PGRI Sulistyo sudah mengklarifikasi Universitas PGRI Kupang, terkait kabar penjualan ijazah itu. Dia mengatakan yang bermasalah sejatinya adalah mantan rektornya.

"Ijazah rektornya bermasalah karena tertipu. Jadi ada satu angkatan mahasiswa di bawah rektor itu yang ijazahnya bermasalah," tandasnya.

Sulistyo berharap Kemenristekdikti tidak mencampuradukkan masalah jual beli ijazah palsu. Dia berharap masalah yang dihadapi rektor, jangan sampai berujung pada status legalitas ijazah alumninya. Sulistyo mengatakan sudah menerjunkan tim dari Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) PGRI untuk menyelesaikan dan meluruskan kasus di Universitas PGRI Kupang.

Kisruh ijazah alumni di Universitas PGRI Kupang, versi Sulistyo, dipicu persoalan internal. Yakni konflik antara pihak yayasan dengan rektorat. Ujung dari konflik itu, pihak yayasan melaporkan kemana-mana masalah yang ada di lingkungan rektorat. "Sayangnya dalam melaporkan kemana-mana itu datanya sering ngawur," pungkas dia.

Sulistyo berharap Kemenristekdikti segera menyelesaikan kasus jual beli ijazah ini. Jika benar ada 18 kampus swasta yang terlibat dalam jual beli ijazah, harus diusut tuntas. Sehingga tidak meresahkan masyarakat.
Sumber : Jpnn

Friday, May 13, 2016

Karena sudah merasa nyaman, guru enggan dimutasi.

Purwokerto - Sejumlah guru menolak kebijakan mutasi yang dilakukan Dinas Pendidikan (Dindik) di Kabupaten Banyumas. Salah satu guru SMP Negeri di Kota Purwokerto yang namanya enggan ditulis di media mengungkapkan bahwa dirinya termasuk guru yang mengeluhkan kebijakan mutasi yang dilakukan Disdik. Alasannya, banyak guru telah merasa nyaman dengan tempatnya bekerja sekarang dan enggan memulai adaptasi kembali di tempat yang baru. 

"Saya sudah nyaman dengan tempat mengajar saya yang lama. Di sana kami sudah seperti keluarga. Tetapi ketika saya dimutasi artinya saya harus memulai adaptasi dari awal di tempat yang baru. Jujur ini yang agak memberatkan," keluhnya.  Intinya Karena sudah merasa nyaman, guru enggan dimutasi.

Karena sudah merasa nyaman, guru enggan dimutasi.

Kepala Seksi Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Drs.Susmoro, M.Si membenarkan bahwa selama tahun 2015, Dindik telah melakukan mutasi untuk 313 orang guru se-Kabupaten Banyumas.

"Benar, tepatnya pada 6 April lalu. Selama tahun 2015 ini saja kami telah memutasi sebanyak 313 orang guru. Mereka terdiri dari 276 guru SD dan 37 guru SMP se-Kabupaten Banyumas. Ini mutasi biasa untuk penyegaran," katanya.

Susmoro menjelaskan, selain untuk penyegaran, kebijakan rotasi juga dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan organisasi di lingkup Dindik. Sebab, selama ini kebijakan rotasi masih jarang dilakukan. Oleh karena itu menurutnya bisa saja terdapat seorang guru yang belum pernah dirotasi selama 20 tahun mengajar.

Ditambahkan Susmoro, lantaran jarang dilakukan rotasi, ada sebagian sekolah yang kekurangan guru pada Mata Pelajaran (Mapel) tertentu, namun ada pula sekolah yang kelebihan guru. "Pertimbangan lain dilakukannya mutasi yakni, untuk sinkronisasi pemenuhan kebutuhan guru," tandas dia.

Dirinya menegaskan, kebijakan rotasi juga sangat diperlukan dalam rangka pemenuhan beban mengajar dan tidak semata-mata dilakukan berdasarkan usulan guru atau kepsek saja, tapi juga melihat kondisi sekolah, dan analisis kebutuhan guru.

"Yang tidak kalah penting mutasi dilakukan untuk pemenuhan beban mengajar. Dengan adanya kebijakan mutasi, guru yang tadinya kekurangan jam dapat memenuhi beban jam mengajarnya. Dengan begitu, mereka bisa mengajukan usulan supaya menerima tunjangan. Memang masih saja ditemui guru yang tidak setuju dengan kebijakan mutasi, namun kami menganggap itu hal wajar," tutupnya.
Sumber : jpnn